BYD Kalah Gugatan di Pengadilan, Gugatan Ditolak PN Jakarta Pusat

MOTORESTO.ID JAKARTA – Produsen mobil listrik asal Tiongkok, BYD (Build Your Dream), mengalami kekalahan dalam sengketa merek dagang Denza yang disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dilansir dari Kompas.com, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi, sebagaimana tercantum dalam putusan perkara nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 April 2025.
“Menolak seluruh gugatan Penggugat BYD. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000,” demikian bunyi putusan tersebut yang dilansir dari Kompas.com.
Kasus ini bermula pada 22 Januari 2025, bertepatan dengan peluncuran resmi merek mewah BYD, Denza, di Indonesia. Namun ternyata, nama merek tersebut telah lebih dahulu didaftarkan oleh PT Worcas Nusantara Abadi pada 3 Juli 2023 dengan nomor IDM001176306 dan berlaku hingga 3 Juli 2033.

Sementara itu, BYD baru mendaftarkan merek Denza di Indonesia pada 8 Agustus 2024. Dalam gugatannya, BYD menuntut pengakuan sebagai pemilik sah merek Denza dan turunannya secara global, serta meminta pembatalan atas merek yang telah didaftarkan PT Worcas.
BYD juga menuding adanya kesamaan mendasar antara merek Denza miliknya dengan merek yang terdaftar atas nama PT Worcas, serta menuduh adanya itikad tidak baik dalam proses pendaftaran tersebut.
Namun, setelah melalui persidangan dengan pemeriksaan lebih dari 132 bukti, majelis hakim yang diketuai Betsji Siske Manoe memutuskan untuk menolak seluruh tuntutan BYD. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa meskipun BYD telah mendaftarkan mereknya di lebih dari 100 negara, hal itu tidak serta merta menjadikan merek tersebut otomatis dikenal atau diakui secara hukum di Indonesia.
Di sisi lain, PT Worcas menyampaikan bahwa berdasarkan informasi publik, peluncuran Denza oleh BYD di Indonesia baru terjadi pada 22 Januari 2025, waktu yang hampir bersamaan dengan pengajuan gugatan. Hal ini memperkuat argumen bahwa keberadaan merek BYD di Indonesia masih sangat baru, sehingga tudingan bahwa PT Worcas mengetahui dan meniru merek tersebut dinilai tidak berdasar dan hanya spekulatif.