News
Beranda » Kemenperin Sebut TKDN Mobil Listrik Tak Bisa Dipaksakan

Kemenperin Sebut TKDN Mobil Listrik Tak Bisa Dipaksakan

ev

MOTORESTO.ID, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kendaraan listrik tidak dapat dilakukan secara instan. Pemerintah memilih pendekatan bertahap demi membangun ekosistem industri otomotif nasional yang berkelanjutan dan kompetitif secara global.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menyampaikan bahwa roadmap TKDN untuk kendaraan listrik sudah disusun dengan jelas dan disesuaikan dengan kesiapan industri.

“Di Kemenperin, roadmap pencapaian TKDN sudah ada dan tidak bisa dipaksakan. Misalnya VinFast membawa atribut dari Vietnam, itu tidak bisa langsung semuanya,” ujar Setia pada acara Evolution Indonesia Forum, CNN Indonesia, (3/2/26).

Menurutnya, pemerintah tidak hanya mendorong investasi baru, tetapi juga ingin memastikan transisi industri berjalan inklusif. Industri yang selama ini bergerak di sektor kendaraan bermesin pembakaran internal (ICE) diarahkan agar dapat masuk ke dalam rantai pasok kendaraan listrik atau Low Cost Energy Vehicle (LCEV).

“Kami ingin mengembangkan ekosistem di Indonesia, termasuk industri yang sebelumnya bekerja di ICE, agar menjadi bagian dari ekosistem LCEV,” jelasnya.

LEPAS L8 dan LEPAS E4 Debut di IIMS 2026, Pre-Book Mulai Rp5 Juta

Kemenperin juga melakukan monitoring tahunan terhadap realisasi investasi para produsen otomotif. Jika realisasi tidak sesuai dengan komitmen awal, pemerintah tidak segan memberikan sanksi.

“Kalau realisasi investasi tidak sesuai rencana, akan ada konsekuensi terhadap komitmen yang sudah disepakati,” tegas Setia.

Dari sisi teknis, Setia menyebut standarisasi baterai kendaraan listrik roda empat relatif lebih mudah diterapkan dibanding roda dua. Model single battery dinilai realistis untuk mobil listrik dan berpotensi menekan biaya produksi.

Selain itu, Kemenperin memastikan seluruh kendaraan yang diproduksi di Indonesia harus memenuhi UN Regulation, sehingga memiliki peluang besar untuk diekspor ke pasar global.

“Kalau TKDN sudah di atas 60 persen, harapannya harga kendaraan listrik akan lebih terjangkau dan tetap punya daya saing,” pungkasnya.

Booth Suzuki di IIMS 2026 Tampil Interaktif dan Ramah Keluarga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *