MOTORESTO.ID, JAKARTA — Pemerintah mulai mematangkan skema insentif kendaraan listrik yang ditargetkan berlaku pada Juni 2026. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberi sinyal bahwa pola pemberian insentif untuk mobil dan motor listrik tidak akan jauh berbeda dibanding program sebelumnya.
Kementerian Perindustrian saat ini tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) sebagai dasar pelaksanaan program tersebut.
“Kira-kira nanti modelnya akan tidak terlalu berbeda dengan model yang pernah kita pergunakan ketika kita memberikan insentif untuk mobil listrik dan bantuan pembelian untuk motor listrik,” ujar Agus saat ditemui di Badung, Bali dikutip dari Antara (8/26).
Pemerintah menargetkan implementasi program insentif kendaraan listrik dimulai pada awal Juni 2026. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan tersebut sedang disiapkan agar mampu mendorong peralihan konsumsi energi masyarakat dari bahan bakar minyak menuju listrik.
“Nanti anggarannya kami hitung dan kami siapkan. Yang jelas, saya ingin itu masuk mulai awal Juni bisa diimplementasikan,” kata Purbaya dalam konferensi pers KSSK di Jakarta.
Dalam tahap awal, pemerintah disebut menyiapkan kuota masing-masing 100 ribu unit untuk motor listrik dan mobil listrik. Khusus motor listrik, nilai subsidi yang direncanakan mencapai Rp5 juta per unit. Namun hingga kini pemerintah belum mengumumkan secara rinci besaran insentif untuk mobil listrik.
Jika mengacu pada program sebelumnya, pembelian motor listrik subsidi dilakukan melalui platform SISAPIRa atau Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua. Sedangkan insentif mobil listrik diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang langsung memotong harga kendaraan di dealer resmi.
Meski demikian, pemerintah masih melakukan pemindaian mendalam terhadap formula subsidi paling efektif. Salah satu opsi yang sedang dibahas adalah skema PPN DTP dengan besaran berbeda.
“PPN ditanggung pemerintah itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen, nanti masih di-scan skemanya,” ujar Purbaya.
Menariknya, pemerintah juga bakal membedakan insentif berdasarkan teknologi baterai kendaraan listrik. Kendaraan listrik berbasis nikel disebut berpotensi mendapatkan subsidi lebih besar dibanding non-nikel.
Kebijakan ini berkaitan dengan strategi hilirisasi industri nasional. Indonesia sebagai salah satu negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia ingin memastikan rantai pasok baterai kendaraan listrik dapat berkembang di dalam negeri.
“Kenapa saya pakai nikel yang besar subsidinya, karena supaya baterai kita kepakai,” tambah Purbaya.
Sementara itu, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai kebijakan insentif elektrifikasi kendaraan dapat menjadi investasi fiskal jangka panjang. Selain mempercepat transisi energi, kebijakan ini dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta menarik investasi baru di sektor kendaraan listrik.
INDEF mencatat investasi asing di sektor kendaraan listrik Indonesia mencapai 2,73 miliar dolar AS dalam tiga tahun terakhir. Angka tersebut dinilai menunjukkan tingginya minat produsen global terhadap industri EV nasional.

Komentar