Beranda » BYD Digugat Rp 9,5 Triliun soal Merek Denza

BYD Digugat Rp 9,5 Triliun soal Merek Denza

MOTORESTO.ID, JAKARTA — Sengketa merek Denza di Indonesia memasuki babak baru. Setelah gugatan BYD terhadap pihak yang mendaftarkan nama Denza ditolak, kini BYD justru menghadapi gugatan balik dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp 9,5 triliun.

Gugatan tersebut diajukan PT Raden Reza Adi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara ini berkaitan dengan penggunaan merek Denza untuk kendaraan bermotor di Indonesia.

Sengketa Merek Denza Berawal dari Pendaftaran Merek

Denza merupakan merek kendaraan premium di bawah BYD. Merek ini awalnya dibentuk melalui perusahaan patungan BYD dan Mercedes-Benz pada 2010, dengan kepemilikan saham masing-masing 50 persen. Sejak September 2024, Denza sepenuhnya berada di bawah BYD.

Namun, penggunaan nama tersebut di Indonesia menghadapi persoalan hukum. Berdasarkan informasi dalam perkara, PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) telah mengajukan pendaftaran merek Denza pada 3 Juli 2023 untuk kelas 12, yang mencakup kendaraan dan komponennya. Sementara itu, BYD baru mengajukan pendaftaran pada 8 Agustus 2024.

Pada Januari 2025, BYD menggugat PT WNA melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. BYD meminta agar pendaftaran merek Denza tersebut dibatalkan karena menganggapnya sebagai merek terkenal secara internasional.

Wisata Lebih Nyaman, Hino Tambah Kapasitas Baterai Lini Big Bus

Namun, pengadilan menolak gugatan BYD. Salah satu pertimbangannya adalah kepemilikan merek Denza telah dialihkan dari PT WNA kepada PT Raden Reza Adi sebelum gugatan diajukan.

Kasasi BYD Ditolak Mahkamah Agung

BYD kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Melalui Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, permohonan kasasi BYD ditolak.

Dalam putusan tersebut, gugatan dinilai tidak dapat diterima karena persoalan pihak yang digugat atau error in persona. Pengadilan mempertimbangkan bahwa merek Denza telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi.

Di tengah persoalan tersebut, BYD mengumumkan perubahan nama Denza menjadi Danza untuk pasar Indonesia. Head of PR & Government PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyebut perubahan identitas itu sebagai langkah perusahaan untuk memperkuat komitmen jangka panjang dalam mengembangkan mobilitas premium di Tanah Air.

PT Raden Reza Adi Tuntut Ganti Rugi Rp 9,5 Triliun

Persoalan belum selesai. PT Raden Reza Adi kini menggugat tujuh pihak dari BYD, termasuk BYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, serta sejumlah perusahaan dealer.

Distribusi BYD M6 DM Terus Turun, Ini Data Terbarunya

Dalam perkara Nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst, penggugat meminta pengadilan menyatakan dirinya sebagai pemilik sah merek Denza dengan nomor pendaftaran IDM001176306 untuk kelas 12 di Indonesia.

Penggugat juga menilai penggunaan merek Denza oleh para tergugat melanggar hak merek dan meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 9.515.800.000.000 atau sekitar Rp 9,5 triliun.

Selain tuntutan ganti rugi, PT Raden Reza Adi meminta agar aktivitas impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, dan promosi kendaraan bermerek Denza dihentikan di Indonesia. Penggugat turut meminta penarikan produk yang dianggap menggunakan merek tersebut tanpa hak.

Hingga informasi dalam perkara ini, tuntutan Rp 9,5 triliun tersebut merupakan permintaan penggugat, bukan putusan ganti rugi yang telah dikabulkan pengadilan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses persidangan.

Kendaraan Operasional Perusahaan, Ini Cara Menghitung Biaya Kepemilikannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *