Home > Bisnis

Gugatan Ditolak, Ini Respon BYD Indonesia Terhadap Sengketa merek Denza

Gugatan yang diajukan perusahaan otomotif asal Tiongkok itu ditolak karena dinilai tidak tepat sasaran
Peluncuran Denza D9. Dok. Motoresto.id
Peluncuran Denza D9. Dok. Motoresto.id

MOTORESTO.ID, JAKARTA – Upaya hukum BYD terhadap penggunaan nama “Denza” oleh PT Worcas Nusantara Abadi kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang diajukan perusahaan otomotif asal Tiongkok itu ditolak karena dinilai tidak tepat sasaran, lantaran hak atas merek tersebut sudah dialihkan ke pihak lain.

Luther Panjaitan, Head of Marketing PR & Government Relation BYD Indonesia, menyatakan

“Atas kasus kepemilikan Brand Nama Denza, BYD menghormati keputusan dan ketetapan hukum Pengadilan di Indonesia. Namun perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, yaitu karena pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya kepada pihak lain. Oleh karenanya menurut kami, proses ini belum sepenuhnya selesai. Untuk selanjutnya kami sedang mengkaji kembali secara internal.”

“Kami memahami di setiap negara memiliki kebijakan pendaftaran merek masing-masing. Untuk itu, sebelum masuk pasar Global, tentunya kami sudah mempersiapkan hak paten dan international registered right yang diakui secara global.”

Dilansir dari Kompas.com, Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa BYD masih membuka peluang untuk melanjutkan langkah hukum, menyusul fakta bahwa hak atas merek Denza telah dialihkan dari Roysevelt, Direktur PT Worcas Nusantara Abadi, kepada Adi Rejono, Direktur PT Raden Reza Adi (PT DENZA), pada 10 September 2024, sebagaimana tercantum dalam putusan perkara nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Menariknya, BYD Company Limited baru mendaftarkan nama Denza di Indonesia pada 8 Agustus 2024 hanya satu bulan sebelum pengalihan hak tersebut terjadi. Situasi ini membuat BYD menyoroti tantangan dalam perlindungan merek dagang di pasar global.

“Apabila dibandingkan merek lain, BYD terbilang sangat baru masuk ke pasar dunia, sehingga kami juga menyadari akan adanya potensi konflik. Namun demikian, kami tetap menghormati proses hukum, khususnya di Indonesia. Bagi kami, ini adalah bagian dari memperjuangkan kekayaan intelektual yang sudah kami miliki dan diakui di global, dan yang mungkin saja pada akhirnya memberikan skala nilai tambah yang lebih besar kepada industri dan pasar. Jadi saat ini kami akan tetap menjalani prosesnya dengan confidence.” ujar Luther.

Dengan sikap tegas BYD terhadap perlindungan merek global, tampaknya perseteruan hukum ini belum akan berakhir dalam waktu dekat.

× Image