Jakarta Turunkan Tarif PBBKB, Kendaraan Pribadi dan Umum Dapat Diskon Pajak BBM

MOTORESTO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk kendaraan pribadi dan umum. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, pada Rabu (23/4) di Balai Kota Jakarta.
Dalam keterangannya, Pramono menyatakan bahwa tarif PBBKB yang selama ini dipatok 10 persen akan direvisi menjadi lebih rendah. “Kami akan memberikan kemudahan atau diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Tarif PBBKB sebesar 10 persen telah berlaku lebih dari satu dekade. Namun, seiring hadirnya regulasi baru yang memberi kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah, Jakarta mengambil langkah progresif menyesuaikan besaran tarif pajak sesuai kondisi wilayah.
Langkah ini diharapkan bisa mengurangi beban biaya operasional bagi masyarakat, terutama pengguna kendaraan umum yang menjadi tulang punggung mobilitas harian di kota metropolitan. Selain itu, insentif ini dinilai bisa memicu peningkatan konsumsi bahan bakar yang legal dan mendukung pendapatan daerah dengan pendekatan yang lebih fleksibel.
Penurunan tarif ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov Jakarta dalam menciptakan ekosistem transportasi yang lebih terjangkau dan adil, sekaligus memberikan ruang bagi pertumbuhan sektor otomotif yang ramah konsumen.
Dengan pengurangan tarif ini, diharapkan pengguna kendaraan pribadi dan umum dapat merasakan langsung manfaatnya dalam bentuk harga bahan bakar yang lebih terjangkau. Langkah ini menandai komitmen Jakarta untuk menghadirkan kebijakan fiskal yang adaptif dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.