Belum Selesai Sengketa Merek Denza, BMW Gugat BYD Terkait Merek M6

MOTORESTO.ID, JAKARTA – BMW Group Indonesia resmi menggugat BYD Motor Indonesia terkait penggunaan merek M6 yang diklaim sebagai hak eksklusif BMW. Gugatan ini telah diajukan oleh Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst sejak 26 Februari 2025.
BMW menegaskan bahwa nama M6 merupakan bagian dari lini kendaraan performa tinggi BMW M yang telah dikenal secara global. Menurut Jodie O'tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, langkah hukum ini diambil demi melindungi hak kekayaan intelektual serta menghindari kebingungan di kalangan konsumen.
“BMW M6 adalah model ikonik dalam lini BMW M yang dikenal secara global atas performa tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitas. Penggunaan merek M6 oleh pihak lain dapat menimbulkan kebingungan di kalangan pelanggan dan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum bukan hanya untuk melindungi hak BMW, tetapi juga demi kepentingan pelanggan kami di Indonesia,” ujar Jodie, dikutip dari Antara.
Menanggapi gugatan ini, Luther Panjaitan, Head of Marketing, PR & Government BYD Indonesia, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.
"Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya. Tetapi yang pasti, kasus ini tidak akan memengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak."
Sengketa Merek Denza antara BYD dan PT WNA
Di sisi lain, BYD Motor Indonesia juga tengah menghadapi permasalahan hukum terkait merek Denza. Nama ini telah didaftarkan oleh perusahaan lokal PT WNA sejak 3 Juli 2023 dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham dengan nomor IDM001176306. Hak perlindungan merek ini berlaku hingga 3 Juli 2033 untuk kategori komponen kendaraan bermotor.
BYD mengklaim bahwa Denza merupakan merek global yang telah mereka gunakan sebelum memasuki pasar Indonesia. Oleh karena itu, BYD tetap bersikeras menggunakan nama tersebut di Indonesia dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst sejak 3 Januari 2025. Kasus ini masih dalam proses persidangan.
Sengketa kekayaan intelektual antara merek otomotif ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hukum dalam industri kendaraan global. Dengan semakin ketatnya persaingan, aspek merek dagang menjadi aset yang sangat bernilai dan dipertahankan oleh setiap produsen.