Pajak Baru Kendaraan Bermotor Berlaku Januari 2025, Ini Perubahannya
MOTORESTO.ID, JAKARTA -- Mulai 5 Januari 2025, pemerintah Indonesia resmi menerapkan dua jenis pajak baru untuk kendaraan bermotor, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
Opsen adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan bermotor, dengan tarif sebesar 66 persen dari pajak terutang. Sebagai contoh, jika pajak kendaraan (PKB) tahunan sebesar Rp 1 juta, maka opsen PKB yang dikenakan adalah Rp 660 ribu, menjadikan total pajak yang harus dibayar menjadi Rp 1,6 juta.
Kebijakan ini juga diiringi dengan penurunan tarif maksimal pajak induk. Dikutip dari Detik.com, Tarif maksimal PKB untuk kepemilikan pertama ditetapkan sebesar 1,2 persen, sementara untuk kendaraan kedua dan seterusnya, tarifnya mencapai 6%. Untuk BBNKB, tarif maksimal yang ditetapkan adalah 12persen.
Pemerintah juga mengatur perubahan pada dokumen pajak kendaraan. Pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB (SKKP), akan ditambahkan dua kolom baru yang mencatatkan besaran opsen PKB dan BBNKB. Pembayaran opsen ini akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB, dengan penyetoran dilakukan ke rekening daerah masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.