Jasa Marga Rekayasa Lalu Lintas Jelang Libur Panjang di Beberapa Ruas Tol Ini
MOTORESTO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) melakukan rekayasa lalu lintas untuk memperlancar libur panjang Isra Mikraj dan tahun baru Imlek.
Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, Nomor: SKB/21/I/2024, serta Nomor: 21/KPTS/DB/2024 tanggal 30 Januari 2024 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang untuk Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024.
Dilakukan sejumlah upaya salah satunya pembatasan operasional angkutan barang seperti truk dan penetapan sistem contra flow di sejumlah ruas tol.
Sejumlah ruas jalan tol Jasa Marga Group sebagai lokasi implementasi dari SKB dimaksud yaitu:
1. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang
2. DKI Jakarta: a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); danc) Dalam Kota Jakarta
3. DKI Jakarta dan Jawa Barat: a) Jakarta - Bogor - Ciawi danb) Jakarta – Cikampek.
4. Jawa Barat:a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi.
5. Jawa Tengah: a) Batang - Semarang;b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang) dane) Semarang - Solo - Ngawi.
6. Jawa Timur: a) Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan danb) Pandaan - Malang.
Jasa Marga juga menerapkan rekayasa lalu linstas contra flow dengan ketentuan pengaturan lalu lintas diberlakukan sebagai berikut:
1. Arus Mudik: a) Hari Rabu, 7 Februari 2024 mulai pukul 16.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang);b) Hari Kamis, 8 Februari 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan Km 87 (Subang);c) Hari Jumat, 9 Februari 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang);
2. Arus Balik: a) Hari Sabtu, 10 Februari 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 87 (Subang) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat); danb) Hari Minggu, 11 Februari 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 87 (Subang) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).
“Di dalam SKB ini juga disebutkan, dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, pihak Kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi pihak Kepolisian,” kata Lisye Octaviana, Corporate Communication and Development Group Head Jasa Marga melalui siaran pers yang Motoresto terima.
Ia juga mengatakan, pastikan kecukupan BBM dan saldo e-toll untuk menghindari antrian di gerbang toll dan cek kondisi kendaraan maupun pengendara agar selalu dalam kondisi prima.