Home > Mobil

Saat Mobil Terendam Banjir, Apa yang Harus Dilakukan?

Datangnya musim hujan kerap mengundang banjir yang menjadi masalah serius bagi para pemilik kendaraan yang berada di kawasan rawan banjir

MOTORESTO.ID,JAKARTA--Datangnya musim hujan kerap mengundang banjir yang menjadi masalah serius bagi para pemilik kendaraan. Risiko kendaraan terendam banjir menghantui para pemilik kendaraan terutama yang tinggal kawasan rawan banjir. Fasilitas asuransi bagi kendaraan yang terendam banjir tidak selalu bisa digunakan karena berbagai alasan.

Namun, apabila kendaraan sudah terkena banjir ada beberapa langkah yang perlu dilakukan pemilik agar meminimalisir risiko kerusakan pada mobil dan tetap bisa melakukan klaim asuransi kendaraan Anda. "Sebaiknya ketika mengetahui mobil sudah terendam banjir, pelanggan langsung menghubungi Garda Siaga melalui aplikasi myGarda atau Garda Akses 24 Jam. Tim kami akan senantiasa membantu pelanggan kapan saja," kata Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra.

Berikut langkah yang perlu dilakukan saat mobil anda terendam banjir.

1. Selalu pastikan posisi mobil aman

Pastikan ada opsi untuk memindahkan dan mengevakuasi mobil ke lokasi parkir yang lebih tinggi pada saat banjir. Apabila tidak sempat melakukan pemindahan atau evakuasi mobil, Anda bisa menutup knalpot terlebih dahulu supaya air tidak masuk ke dalam mesin mobil dan merusak mesin. Bagi Anda yang memiliki asuransi Garda Oto, dapat langsung menghubungi Garda Siaga melalui aplikasi myGarda atau Garda Akses 24 Jam untuk layanan darurat.

2. Lepaskan kabel negatif aki untuk mencegah korsleting listrik

Pemilik mobil jangan ragu untuk melepaskan kabel negatif pada aki / baterai guna mencegah korsleting listrik. Langkah ini guna mencegah rusaknya berbagai macam komponen listrik di dalamnya. Lakukan pencabutan kabel negatif ketika mobil sebelum terendam. Ciri-ciri kabel negatif pada aki / baterai ditandai dengan simbol – ( minus / kurang ). Kabel yang menempel pada terminal negatif aki / baterai adalah warna hitam polos atau yang sejenisnya.

3. Periksa kondisi oli

Pengecekan kondisi oli harus dilakukan, karena ada kemungkinan oli sudah tercampur dengan air banjir. Ketika sudah tercampur dengan air banjir, tangki oli harus dikuras habis terlebih dahulu baru kemudian diisi kembali. Pengurasan sebaiknya dilakukan oleh pihak bengkel resmi. Ciri-ciri oli sudah tercampur air yaitu warna oli berubah menjadi putih seperti susu.

4. Jangan menghidupkan mesin kendaraan yang dalam posisi sudah terendam air

Apabila mobil kita sudah dalam posisi terendam banjir, jangan langsung menyalakan mesin. Mesin terendam banjir jika dinyalakan bisa mengakibatkan korsleting pada aki / baterai. Selain itu, air banjir yang masuk ke dalam mesin dapat merusak komponen yang ada di dalamnya. Sebaiknya Anda menghubungi bengkel resmi untuk mengecek kendaraan yang terendam banjir. Pelanggan Garda Oto dapat dengan mudah meminta pertolongan Garda Siaga secara gratis.

5. Segera hubungi pihak asuransi

Jangan sampai pemilik kendaraan melakukan perbaikan sendiri sebelum menghubungi pihak asuransi. Keadaan ini memungkinkan terjadinya gagal klaim. Merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 yang mengatakan kalau asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan (ayat 4.4).

Pemilik polis asuransi Garda Oto, dapat melakukan klik tombol darurat di aplikasi myGarda, menelepon Garda Akses 1 500 112 atau chat melalui layanan Whatsapp Garda Akses di nomor 08950 1 500 112 saat keadaan darurat terjadi

× Image