Mau Konversi Motor Listrik, Begini Cara Resminya
MOTORESTO.ID, JAKARTA--Konversi sepeda motor listrik menjadi alternatif menarik bagi masyarakat yang ingin memiliki sepeda motor listrik.
Ketua Komunitas Sepeda dan Motor Listrik Indonesia (Kosmik Indonesia), Dermawan menyatakan, salah satu keunggulan konversi listrik adalah pemilik bisa menentukan spek kualitas terbaik sesuai kebutuhan dan memperpanjang umur motor kesayangan.
”Kalau konversi kita bisa menentukan spek khusus motor kita, kalau dari pabrikan kita gak bisa. Motor kesayangan kita juga bisa lebih panjang usianya,” ujar Dermawan.
Erwan salah seorang pengguna kendaraan sepeda motor listrik menjelaskan dirinya sudah sejak lama menggunakan sepeda motor listrik sebagai transportasi utama.
Erwan mengakui sejak menggunakan sepeda motor listrik, biaya operasionalnya jauh lebih hemat dengan perawatan yang juga lebih gampang.
”Motor listrik lebih nyaman, perawatan lebih gampang, lebih irit, dan gak perlu kalau mau isi bahan bakar ke SPBU," katanya.
Menurutnya Satu kali isi daya bisa menempuh jarak 50 km, dan itu sangatlah cukup untuk dipakai sehari-hari, belum pernah saya menggunakan molis habis daya di jalanan.
Pengajuan Konversi
Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023, pemerintah secara resmi mendorong konversi kendaraan listrik dengan memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM-nya ke KLBB.
Pengajuannya bisa secara online melaui laman www.ebtke.esdm.go.id/konversi. Ada pun alurnya sebagai berikut:
1. Pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar
2. Bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)
3. Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi
4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor
5. Bengkel mulai mengerjaan konversi sepeda motor milik pemohon
6. Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke kemenhub
7. Kemenhub mengunggah SUT & SRUT yang telah diterbitkan
8. LVI melakukan verifikasi
9. Serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah dikonversi.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan, sejak 2019 PLN juga telah serius dalam upayanya menyediakan infrastruktur kendaraan listrik di tanah air.
"Masyarakat tak perlu khawatir untuk beralih ke Motor listrik, infrastrukturnya sudah kami siapkan. Mulai dari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) hingga platform digital seperti Electric Vehicle Digital System (EVDS)," kata Darmawan.
Darmawan juga merinci jika biaya operasional kendaraan listrik jauh lebih murah daripada kendaraan BBM.
Sepeda motor BBM dengan jarak tempuh 50 kilometer (km) menghabiskan 1 liter BBM, sedangkan sepeda motor listrik dengan jarak sama menghabiskan 1,5 kWh.
Maka, dengan asumsi tarif listrik sebesar Rp 1.699,53 per kWh, hanya perlu dana sekitar Rp 2.500 untuk sepeda motor listrik.
Sedangkan, motor BBM harus menghabiskan biaya sekitar Rp 13 ribu untuk menempuh jarak yang sama.