Home > Umum

Mau Urus Surat Kendaraan Bermotor Online, Begini Caranya

konsumen dapat selesaikan urusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman yang terintegrasi dengan sistem JumpaPay.

MOTORESTO.ID, JAKARTA-- Mengurus surat kendaraan bermotor kini tidak lagi sulit. PT Astra Auto Digital dengan nama brand SEVA merupakan platform pencarian mobil baru dari berbagai brand Astra, menambahkan layanan baru berupa  pengurusan surat kendaraan secara online.

Layanan ini berlaku bagi konsumen di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

CEO SEVA, Handoko Liem mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan layanan menyeluruh termasuk pada kualitas purna jual.

Melalui layanan pengurusan surat kendaraan secara online. "Harapannya konsumen mendapatkan pengalaman pengurusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman," katanya.

Handoko menambahkan Layanan Surat Kendaraan SEVA bertujuan untuk memperkuat layanan bagi konsumen.

Sehingga konsumen yang membeli mobil baru di SEVA dapat melakukan pembayaran pajak maupun pengurusan surat kendaraan di masa yang akan datang dengan mudah.

Tata Cara Pengurusan Surat Kendaraan Melalui SEVA


Konsumen dapat menghemat waktu dalam mengurus surat kendaraan secara online, dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Pada halaman utama SEVA, cari dan klik banner Layanan Surat Kendaraan, atau dapat mengakses tautan Layanan Surat Kendaraan yang tersedia.
2. Setelah masuk ke halaman Layanan Surat Kendaraan, klik tombol "Urus Sekarang".
3. Lengkapi seluruh data dan informasi  pada formulir yang disediakan. Persiapkan foto atau scan STNK, KTP, dan BPKP  sebagai syarat kelengkapan pengurusan surat kendaraan.
4. Unggah foto atau scan tersebut satu per satu sesuai petunjuk .
5. Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah surat, tim SEVA akan menghubungi konsumen dalam waktu maksimal 2 (dua) hari kerja untuk melakukan verifikasi data yang telah diajukan.
6. Lakukan transaksi dan partner kurir SEVA akan menjemput surat asli  dari lokasi konsumen.

Melalui langkah-langkah di atas, konsumen dapat selesaikan urusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman yang terintegrasi dengan sistem JumpaPay, biro jasa yang terdaftar di kantor Samsat Polda Metro Jaya.

Layanan SEVA meliputi:

1. Pengurusan STNK dan BPKB baru kendaraan untuk Perorangan dan Perusahaan
2. Perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan
3. Balik Nama STNK dan BPKB untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan
4. Blokir Plat Kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan
5. Mutasi (Cabut Berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B)
6. Mutasi (Submit Berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B)

 

× Image