MOTORESTO.ID, JAKARTA — Insiden terbakarnya sebuah Sport Utility Vehicle (SUV) Jetour T2 di ruas Tol Jagorawi sempat menyita perhatian publik setelah videonya viral di media sosial. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026, dengan kondisi kendaraan terlihat melintang di lajur kiri dan menghadap berlawanan arah, sementara api melahap sebagian besar bodi mobil disertai asap hitam pekat.
Menanggapi kejadian tersebut, PT Jetour Sales Indonesia menegaskan bahwa insiden tersebut tidak berkaitan dengan kualitas produk maupun fitur keselamatan kendaraan. Berdasarkan informasi awal yang diterima dari otoritas berwenang, peristiwa itu dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas.
“Terkait insiden yang melibatkan produk Jetour baru-baru ini, berdasarkan informasi dari otoritas berwenang, kejadian tersebut murni merupakan kecelakaan lalu lintas,” ujar Marketing Director PT Jetour Sales Indonesia, Moch Ranggy Radiansyah, saat ditemui di ajang IIMS 2026, Kamis (5/2/2026).
Ranggy menambahkan, Jetour Indonesia menghormati sepenuhnya proses investigasi yang tengah dilakukan pihak berwenang. Secara paralel, perusahaan juga melakukan peninjauan internal untuk mengumpulkan fakta-fakta yang relevan.
“Kami melakukan peninjauan berkelanjutan secara internal untuk memastikan informasi yang disampaikan nantinya akurat dan bertanggung jawab. Hingga saat ini, dari pihak berwenang tidak ada temuan yang berkaitan dengan product quality maupun safety,” jelasnya.
Meski insiden tersebut menjadi sorotan, Jetour memastikan bahwa animo pasar terhadap produk mereka tidak terdampak. Perusahaan tetap optimistis dan berkomitmen menjaga standar keselamatan sesuai regulasi nasional maupun global.
Sementara itu, Sales Director PT Jetour Sales Indonesia, Michael Budihardja, menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang terdampak.
“Kami mendoakan kesembuhan bagi konsumen dan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Terkait aspek garansi dan penanganan kendaraan, Michael menjelaskan bahwa mekanisme tersebut akan mengikuti prosedur asuransi yang berlaku.
“Biasanya kendaraan dilindungi asuransi, dan nantinya pihak asuransi yang akan menentukan proses selanjutnya,” tutupnya.

Komentar