MOTORESTO.ID, JAKARTA — Wacana penerapan PPN jalan tol kembali mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak menyebut skema tersebut masih dalam tahap perencanaan jangka menengah. Hingga saat ini, belum ada regulasi resmi yang mengatur penerapan pajak pertambahan nilai pada jasa jalan tol.
Melalui pernyataan resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kebijakan ini belum berlaku dan masih membutuhkan kajian mendalam sebelum diputuskan.
Pemerintah Pastikan Belum Ada Pajak Baru
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya akan mengkaji lebih lanjut rencana tersebut. Ia mengaku belum menerima laporan lengkap terkait wacana PPN tol dan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk DJP dan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.
“Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan tarif pajak yang ada,” ujar Purbaya dalam acara Simposium PT Sarana Multi Infrastruktur 2026 di Jakarta Rabu (22/4).
Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
DPR Soroti Dampak ke Masyarakat
Di sisi lain, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menilai jika kebijakan tersebut diterapkan, dampaknya akan langsung dirasakan oleh pengguna jalan tol.
“Pembebanan biaya di jalan tol pada akhirnya pasti berdampak kepada pengguna,” ujarnya.
Ia juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana tersebut, terutama di tengah tekanan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, termasuk bahan bakar.
Belum Ada Regulasi Resmi
Sementara itu, DJP melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa hingga kini belum ada perubahan kebijakan perpajakan terkait jalan tol.
“Masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.” kata Inge dilansir dari Antara, (23/4).
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya pungutan tambahan dalam waktu dekat. Pemerintah memastikan setiap kebijakan fiskal akan melalui proses analisis matang sebelum diterapkan.

Komentar