Home > Bisnis

Mengurai Polemik Insentif BEV Impor, Siapa yang Untung dan Rugi ?

Pemerintah akan menghentikan insentif mobil listrik BEV impor dalam bentuk CBU
Pameran otomotif menjadi ajang efektif untuk mempromosikan kendaraan baru.  Dok Motoresto (ilustrasi)
Pameran otomotif menjadi ajang efektif untuk mempromosikan kendaraan baru. Dok Motoresto (ilustrasi)

MOTORESTO.ID, JAKARTA -- Kebijakan insentif kendaraan battery electric vehicle (BEV) impor dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) dalam rangka tes pasar dinilai telah sukses dalam meningkatkan animo pasar terhadap kendaraan listrik di Tanah Air. Namun, hal ini apabila terus dilanjutkan dikhawatirkan akan menekan ekosistem industri otomotif Tanah Air yang telah berkembang positif selama puluhan tahun.

Menurut Sekum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara, selain resiko tersebut. kebijakan insentif BEV juga akan utilisasi industri mobil turun dari 73 persen menjadi 55 persen tahun ini, seiring turunnya penjualan mobil domestik. Kinerja industri komponen juga terganggu, di mana beberapa perusahaan sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pada titik ini, harus ada kebijakan untuk menciptakan keseimbangan industri otomotif. Intinya, insentif yang dirilis harus menggerakkan semua pemain otomotif, entah itu ICE, HEV, BEV, hingga industri komponen. "Kebanyakan konsumen EV bukan first time buyer, ini semakin menggerus industri kendaraan konvensional yang TKDN nya tinggi sehingga perlu dicari keseimbangan," kata Kukuh.

Insentif Berakhir 31 Desember 2025

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono menegaskan, sampai saat ini, belum ada rapat antarkementerian terkait kelanjutan insentif BEV impor.

“Artinya, bisa kita bilang insentif BEV impor akan berakhir pada akhir 2025, sesuai regulasi yang ada,” ujar Tunggul dalam diskusi bertajuk Polemik Insentif BEV Impor yang digelar Forum Wartawan Industri (Forwin) Senin (25/8).

Menurut ketentuan yang berlaku pemerintah akan menghentikan insentif mobil listrik BEV impor dalam bentuk CBU dalam rangka tes pasar dengan komitmen investasi. Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo. Nomor 1 tahun 2024.

Berdasarkan aturan itu, impor BEV CBU dalam rangka tes pasar dengan komitmen investasi mendapatkan insenti bea masuk (BM) 0 persen dari tarif normal 50 persen dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% dari 15 persen. Dengan demikian, BEV impor cukup bayar pajak 12 persen dari seharusnya 77 persen, sehingga diskonnya mencapai 65 persen.

 Diskusi bertajuk Polemik Insentif BEV Impor yang digelar Forum Wartawan Industri (Forwin)       dok Motoresto.id
Diskusi bertajuk Polemik Insentif BEV Impor yang digelar Forum Wartawan Industri (Forwin) dok Motoresto.id

Insentif ini mulai berjalan pada Februari 2025, dengan batas waktu permohonan insentif pada 31 Maret 2025, dan batas waktu berakhirnya jatuh pada 31 Desember 2025 mendatang.

Insentif ini diberikan dengan komitmen produksi sesuai roadmap tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sejumlah 1:1 untuk dapat klaim bank garansi. Selanjutnya, produksi dengan spesifikasi teknis minimal sama atau lebih tinggi, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian 34 tahun 2024.

Pelunasan komitmen produksi 1:1 dapat dilakukan hingga 31 Desember 2027. Lewat dari tahun 2027, sisa bank garansi diklaim pemerintah. Pada 2028, pemerintah bisa mengambil klaim bank garansi yang gagal dibayar utang produksinya oleh peserta program.

Selama 2024-2026, TKDN BEV yang bisa mendapatkan insentif mencapai 40%, sedangkan pada 2027-2028 mencapai 60%. Merujuk ketentuan ini, hanya BEV yang mengikuti skema produksi program sesuai persyaratan TKDN yang bisa mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 10%, sehingga cukup bayar 2%.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), peserta skema investasi CBU dengan komitmen investasi adalah BYD, Aion, Maxus, Vinfast, Geely, Citroen, VW, Xpeng, dan Ora. Lalu, peserta skema produksi sesuai TKDN antara lain Wuling, Chery, Aion, Hyundai, MG, dan Citroen.

Selain insentif itu, BEV, entah itu impor maupun diproduksi di dalam negeri, bebas bea masuk kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dipungut pemerintah daerah.

× Image