Home > Bisnis

Angin Segar untuk Industri Otomotif, Prabowo Usul Aturan TKDN Dibuat Lebih Fleksibel

Presiden terpilih Prabowo Subianto mendorong agar aturan TKDN lebih fleksibel agar industri otomotif nasional tidak kalah bersaing secara global
Presiden Prabowo Subianto berdialog dengan para ekonom dan pengusaha pada acara Sarasehan Ekonomi yang digelar di Menara Mandiri, Jakarta, pada Selasa, 8 April 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Presiden Prabowo Subianto berdialog dengan para ekonom dan pengusaha pada acara Sarasehan Ekonomi yang digelar di Menara Mandiri, Jakarta, pada Selasa, 8 April 2025. (Foto: BPMI Setpres)

MOTORESTO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto menyuarakan gagasan pelonggaran aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) demi menjaga daya saing industri otomotif nasional di pasar global. Menurutnya, kebijakan TKDN yang terlalu kaku justru bisa membuat produk dalam negeri kalah kompetitif.

“TKDN dipaksakan, ini akhirnya kita kalah kompetitif. Saya sangat setuju, TKDN fleksibel saja, mungkin diganti dengan insentif,” ujar Prabowo dalam acara Sarasehan Ekonomi yang digelar di Menara Mandiri, Jakarta Pusat.

TKDN merupakan ukuran seberapa besar kandungan komponen lokal yang digunakan dalam suatu produk, termasuk kendaraan bermotor listrik. Jika kita merujuk pada kebijakan TKDN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 55 Tahun 2019. Perpres ini menetapkan batas minimal TKDN secara bertahap untuk kendaraan listrik.

Berikut ketentuan TKDN berdasarkan jenis kendaraan:

Kendaraan listrik roda dua atau tiga:

  • Tahun 2019–2026: minimum 40%
  • Tahun 2027–2029: minimum 60%
  • Tahun 2030 ke atas: minimum 80%

Kendaraan listrik roda empat atau lebih:

  • Tahun 2019–2021: minimum 35%
  • Tahun 2022–2026: minimum 40%
  • Tahun 2027–2029: minimum 60%
  • Tahun 2030 ke atas: minimum 80%

Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan hasil konversi oleh bengkel konversi resmi.

Dengan pelonggaran TKDN, pemerintah berharap bisa memberi ruang lebih bagi industri otomotif, khususnya produsen luar negeri seperti pabrikan Tiongkok yang kini gencar memasarkan kendaraan listrik di Indonesia. Banyak dari mereka masih mengimpor kendaraan secara CBU (Completely Built-Up), meski sebagian mulai melakukan CKD (Completely Knocked Down) dengan memanfaatkan fasilitas perakitan lokal.

 Sumber: Motoresto.id
Sumber: Motoresto.id

Instruksi Prabowo kepada para menterinya untuk meninjau ulang kebijakan TKDN menunjukkan adanya keinginan untuk membuat regulasi lebih realistis dan adaptif terhadap perkembangan industri. Bila fleksibilitas ini diimbangi dengan insentif yang tepat, industri otomotif nasional bisa tumbuh tanpa kehilangan daya saing.

× Image