MOTORESTO.ID, JAKARTA — Media sosial kembali diramaikan dengan video seorang pengendara Yamaha RX-King di kawasan Puncak, Bogor, yang mengaku ditilang karena diminta menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Video tersebut memicu beragam komentar karena banyak masyarakat mengetahui bahwa BPKB bukan dokumen yang wajib dibawa ketika berkendara.
Sekilas, narasi tersebut memang terdengar janggal. Sebab, sesuai ketentuan yang berlaku, pengendara pada umumnya hanya diwajibkan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
Kronologi Sebenarnya di Balik Permintaan BPKB
Namun setelah muncul penjelasan dari Aiptu Dulyani, petugas di lapangan, kronologi kejadian ternyata tidak sesederhana yang beredar di media sosial.
Petugas menjelaskan bahwa pengendara tersebut tidak dapat menunjukkan SIM, STNK, maupun kartu identitas saat pemeriksaan berlangsung. Dalam kondisi seperti itu, petugas berupaya memastikan legalitas serta kepemilikan kendaraan.
Karena tidak ada satu pun dokumen yang dapat ditunjukkan, BPKB kemudian diminta sebagai salah satu alternatif untuk membantu proses verifikasi kepemilikan kendaraan.
Fakta lain yang terungkap, STNK sepeda motor tersebut diketahui sudah tidak berlaku sejak tahun 2022.
Selain itu, petugas juga mengungkap bahwa pengendara sempat menawarkan penyelesaian secara “damai”. Tawaran tersebut ditolak oleh petugas yang menangani pemeriksaan.
BPKB Bukan Dokumen Wajib Dibawa, Tetapi Bisa Diminta dalam Kondisi Tertentu
Perlu dipahami bahwa BPKB memang bukan dokumen yang diwajibkan untuk dibawa saat berkendara sehari-hari. Dokumen ini umumnya disimpan di rumah sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
Namun, dalam kondisi tertentu misalnya ketika pengendara tidak dapat menunjukkan SIM, STNK, maupun identitas diri petugas dapat meminta dokumen pendukung lain untuk membantu memastikan status kepemilikan kendaraan.
Artinya, permintaan menunjukkan BPKB pada kasus ini bukan muncul tanpa alasan, melainkan bagian dari proses pemeriksaan karena tidak adanya dokumen utama yang seharusnya dimiliki pengendara.
Pelajaran bagi Pengendara
Kasus ini menjadi pengingat bahwa membawa dokumen berkendara yang lengkap merupakan kewajiban setiap pengguna jalan. Pastikan selalu membawa SIM yang masih berlaku, STNK aktif, serta identitas diri ketika berkendara.
Di era media sosial, potongan informasi yang tidak utuh dapat dengan mudah menimbulkan kesalahpahaman. Karena itu, memahami kronologi secara lengkap jauh lebih penting sebelum menarik kesimpulan.

Komentar