MOTORESTO.ID, JAKARTA — Pertumbuhan mobil listrik di Jakarta terus menunjukkan tren positif sepanjang kuartal II 2026. Berdasarkan paparan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam acara Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026, jumlah kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) meningkat hingga 33 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Lonjakan tersebut menjadi bukti semakin tingginya minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan. Namun di sisi lain, kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kehilangan potensi penerimaan daerah yang nilainya mencapai sekitar Rp2 triliun.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa potensi kehilangan pendapatan berasal dari dua sektor utama.
“Potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp515 miliar atau 109.172 kendaraan bermotor, sedangkan untuk BBNKB ini Rp1,5 triliun dengan 53.419 kendaraan bermotor,” ujar Lusiana dalam Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026.
Mayoritas EV Nasional Berada di Jakarta
Menurut data Bapenda, sekitar 63 persen populasi mobil listrik di Indonesia saat ini berada di wilayah Jakarta. Menariknya, sebagian besar pemilik kendaraan listrik merupakan masyarakat yang telah memiliki kendaraan sebelumnya.
Lusiana mengungkapkan sekitar 78 persen pemilik mobil listrik menjadikan kendaraan listrik sebagai mobil kedua atau bahkan kendaraan tambahan di garasi mereka.
“Ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia, 63 persen ada di Jakarta. Dan pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini mungkin perlu kita tinjau kembali bersama pemerintah pusat.”
Pernyataan tersebut membuka kembali diskusi mengenai efektivitas insentif fiskal yang selama ini diberikan untuk mendorong percepatan elektrifikasi kendaraan.
EV Masih Bebas Pajak

Saat ini kendaraan listrik di Jakarta masih memperoleh pembebasan PKB dan BBNKB. Kebijakan tersebut mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 serta diperkuat melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta pemerintah daerah tetap memberikan insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Padahal sebelumnya, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengenakan PKB dan BBNKB terhadap kendaraan listrik, dengan mekanisme insentif berupa pembebasan atau pengurangan sesuai kebijakan masing-masing daerah.
Hingga pertengahan 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mempertahankan kebijakan pembebasan pajak EV sebagai bagian dari upaya mendukung percepatan penggunaan kendaraan rendah emisi.
Di sisi lain, meningkatnya jumlah kendaraan listrik juga memunculkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara mendorong transisi energi bersih dan menjaga keberlanjutan penerimaan pajak daerah. Ke depan, evaluasi kebijakan diperkirakan akan menjadi pembahasan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar insentif tetap tepat sasaran tanpa mengurangi kemampuan fiskal daerah secara signifikan.


Komentar