News
Beranda » Ganjil Genap di Gerbang Tol? Ini Penjelasan Resmi Jasa Marga

Ganjil Genap di Gerbang Tol? Ini Penjelasan Resmi Jasa Marga

Tol
Tol Dalam Kota Dok. Motoresto.id

MOTORESTO.ID, JAKARTA – Informasi yang menyebut sejumlah gerbang tol di Jakarta menerapkan sistem ganjil genap belakangan ramai beredar di media sosial. Dalam informasi tersebut bahkan disebutkan terdapat puluhan ruas tol yang terdampak aturan ganjil genap pada hari kerja.

Namun, kabar tersebut dipastikan tidak benar. PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada penerapan sistem ganjil genap di jalan tol maupun gerbang tol.

Jasa Marga: Hanya Berlaku di Jalan Arteri

Melalui pernyataan resminya, Jasa Marga meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi mengenai aturan lalu lintas di jalan tol.

“Sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai penerapan ganjil genap di beberapa Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta, perlu kami sampaikan bahwa penerapan ganjil genap hanya berlaku pada jalan arteri yang telah ditetapkan sebelumnya,” tulis Jasa Marga.

Jasa Marga juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan aturan terkait operasional lalu lintas di jalan tol.

Pilih Honda Vario 160 atau Yamaha Aerox Alpha? Ini Perbedaan Utamanya

“Tidak terdapat penerapan ganjil genap di jalan tol maupun gerbang tol, serta hingga saat ini tidak ada perubahan ketentuan terkait operasional lalu lintas dan penerapan ganjil genap di jalan tol.”

Aturan Mengacu Pergub DKI Jakarta

Penerapan ganjil genap di Jakarta masih mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengatur bahwa sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi hanya diberlakukan pada ruas jalan arteri yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, penerapan ganjil genap di jalan tol hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya saat periode arus mudik dan arus balik Lebaran sebagai bagian dari rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan kendaraan.

Berlaku di 26 Ruas Jalan Arteri Jakarta

Saat ini kebijakan tersebut diterapkan di 26 ruas jalan arteri di Jakarta, di antaranya Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, hingga Jalan Fatmawati–TB Simatupang.

Toyota Innova Reborn Masih Ungguli Zenix, Diesel Jadi Tulang Punggung Penjualan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *