MOTORESTO.ID,JAKARTA— Meroketnya harga minyak dunia akibat perang antara AS dan Iran telah berdampak luas pada industri otomotif. Bertepatan dengan peristiwa tersebut, seiring dengan berkembangnya industri EV (kendaraan listrik) global telah membuat kendaraan listrik menjadi sarana transportasi yang banyak diminati konsumen di Indonesia.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong percepatan pengembangan ekosistem industri KBLBB nasional sebagai bagian dari transformasi industri menuju ekonomi hijau dan penguatan daya saing manufaktur nasional. Sebab, industri otomotif merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Karena itu, transformasi menuju kendaraan listrik harus dipastikan berjalan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi industri dalam negeri,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta di sela diskusi “Lonjakan Harga Minyak Dunia, Momentum Genjot Adopsi Electric Vehicle” yang diselenggarakan Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Rabu (22/4).
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), porsi ICE atau kendaraan konvensional berkurang dari 99,6 persen pada 2021 menjadi 78,2 persen pada 2025. Sedangkan porsi battery electric vehicle (BEV) melejit dari 0,1 persen menjadi 12,9 persen pada akhir 2025. Per Maret 2026, porsi BEV naik lagi menjadi 15,6 persen, sedangkan ICE turun menjadi 75 persen.
Pada periode ini, penjualan BEV melonjak 96 persen menjadi 33.146 unit dari 16.926 unit, melampaui pertumbuhan industri yang hanya 1,7 persen. Adapun penjualan mobil ICE turun dari 174.776 unit menjadi 156.684 unit.
Hingga akhir 2026, porsi BEV diprediksi melambung menjadi berkisar 19-20 persen. Prediksi ini sudah memasukkan perubahan kebijakan pajak daerah terhadap otomotif. Meski mulai 1 April 2026, berdasarkan Permendagri No. 11 Tahun 2026, mobil listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kini dikenakan ke EV. Kebijakan insentif EV kini diserahkan ke pemerintah daerah (pemda).

Pajak progresif EV
Pemda disarankan untuk mengenakan tarif pajak progresif bagi kendaraan listrik demi menjaga momentum penjualan. Konkretnya, BEV dengan harga di atas Rp 500 juta bisa diganjar tarif tinggi, sedangkan di bawah Rp 300 juta harusnya dikenakan tarif rendah.
Pemerintah diharapkan juga bisa memberikan ruang lebih besar ke pasar kendaraan plug in hybrid electric vehicle (PHEV). Mobil jenis ini bisa menjadi jembatan solid transisi dari mobil ICE ke EV. Mode listrik murni PHEV bisa digunakan di pemakaian dalam kota, sehingga sama seperti BEV. Mobil ini juga bisa dipakai untuk jarak jauh, karena memiliki mesin pembakaran internal.
Artinya, PHEV cocok digunakan di Indonesia untuk menjawab ketimpangan infrastruktur di Jawa dan luar Jawa. Pemilik PHEV tidak perlu mengkhawatirkan keberadaan SPKLU, karena mobil tetap bisa digeber saat baterai habis. Atas dasar itu, PHEV layak diberikan tambahan insentif. Saat ini, PHEV hanya mendapatkan keringanan pajak barang mewah.
Berdasarkan data Kemenperin, industri kendaraan listrik nasional menunjukkan perkembangan signifikan. Terdapat 14 perusahaan perakitan mobil listrik dengan kapasitas produksi mencapai 409.860 unit per tahun, 68 perusahaan sepeda motor listrik dengan kapasitas 2,51 juta unit per tahun, serta sembilan perusahaan bus listrik dengan kapasitas 4.100 unit per tahun. Total investasi sektor ini telah mencapai Rp 25,674 triliun.
Setia menegaskan, program optimalisasi TKDN menjadi fokus utama pemerintah agar investasi kendaraan listrik memberi nilai tambah maksimal di dalam negeri. Sesuai roadmap, batas minimal TKDN KBLBB ditetapkan sebesar 40 persen hingga 2026, meningkat menjadi 60 persen pada 2027–2029, dan 80 persen mulai 2030.
“Kami ingin investasi kendaraan listrik terus berkembang menuju pendalaman struktur industri, termasuk baterai, komponen utama, dan rantai pasok nasional,” katanya.
Kukuh Kumara dalam kesempatan yang sama menuturkan, dalam satu dekade terjadi transformasi besar di industri otomotif Indonesia. Dari hanya satu powertrain, dalam hal ini ICE, menjadi multi-powertrain. Dominasi ICE di pasar mobil domestik terkikis, menandakan telah terjadi perubahan struktural di pasar.
“Buktinya, penjualan mobil bermesin konvensional terus menurun. Sebaliknya, mobil elektrifikasi meningkat,” kata dia.
BEV saat ini menjadi primadona di Indonesia, dengan porsi 15,9 persen per Maret 2026. Mobil jenis ini kini menjadi mesin pertumbuhan baru industri otomotif. BEV, juga sudah melampaui HEV yang porsinya hanya 8,1 persen.
“Pertanyaanya sekarang bukan lagi soal apakah disrupsi BEV terus berlanjut, melainkan apakah ICE akan kena elektrifikasi juga?” katanya.
Kukuh juga menilai, PHEV potensial dikembangkan. Sekarang tinggal mempertimbangkan, apakah PHEV layak diberikan tambahan insentif. Saat ini, PHEV hanya mendapatkan keringanan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), tidak seperti BEV yang tarif PPnBM-nya 0 persen.

Komentar