Ternyata Segini Ringannya Pajak Mobil Listrik Impor

MOTORESTO.ID, JAKARTA -- Mobil listrik impor utuh atau Completely Built-Up (CBU) seperti BYD, VinFast, Geely, dan AION seharusnya dikenai pajak hingga 77 persen sesuai skema normal. Namun, berkat insentif pemerintah, pajak yang dikenakan hanya 12 persen, jauh lebih rendah dibanding tarif normal.
Dalam skema biasa, mobil listrik CBU dikenakan:
- Bea masuk: 50%
- PPnBM: 15%
- PPN: 12%
Jika dijumlahkan, beban pajak kumulatif mencapai 77 persen. Tetapi, pemerintah menanggung bea masuk dan PPnBM bagi produsen yang memiliki komitmen investasi di Indonesia, sehingga hanya tersisa PPN 12%, atau keringanan pajak hingga 65 persen.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa insentif mobil listrik CBU tidak akan diperpanjang setelah Desember 2025:
"Tahun ini insyaAllah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU. Izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat," ujar Agus Gumiwang dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Kamis (11/9/2025).
Keringanan pajak ini membuat harga mobil listrik impor lebih kompetitif dibandingkan mobil konvensional. Beberapa pabrikan yang memanfaatkan insentif antara lain BYD Auto Indonesia, VinFast Automobile Indonesia, Geely Motor Indonesia, Xpeng, Aion, Citroen, Maxus, VW, dan GWM Ora.