Komitmen Gandeng 148 Mitra Lokal, TKDN Truk Hino Diatas 40 Persen

MOTORESTO.ID,TANGERANG-- PT Hino Motors Manufacturing Indonesia (PT HMMI) terus memperkuat komitmennya pengembangan lokalisasi komponen dan kemitraan dengan Industri Kecil dan Menengah (IKM). Langkah ini diwujudkan dengan semakin banyaknya tipe kendaraan Hino yang telah memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) dengan total nilai di atas 40 persen.
Berdiri sejak 17 Desember 1982, PT HMMI memproduksi kendaraan komersial truk dan bus merek Hino, dengan nilai investasi sebesar USD 112,5 juta. Berlokasi di kawasan industri Kota Bukit Indah, Purwakarta, perusahaan ini memiliki lima jalur produksi, yaitu jalur produksi engine, transmisi, truk ringan, truk menengah dan bus.
Kapasitas produksi terpasang adalah 75.000 unit per tahun. PT HMMI didukung oleh 1.578 tenaga kerja langsung sampai dengan Juni 2025 ini dan lebih dari 150.000 tenaga kerja tidak langsung dari rantai pasokan lokal.
Saat ini, PT HMMI telah berhasil melokalisasi komponen melalui kemitraan strategis dengan 148 perusahaan komponen lokal dan ratusan penyedia jasa pendukung. "Kemitraan jangka panjang kami dengan pemasok lokal, berhasil meningkatkan kandungan lokal kendaraan merek Hino secara signifikan dan juga berkontribusi besar terhadap capaian TKDN Hino," kata Harianto Sariyan, Direktur PT HMMI dalam talkshow di GIIAS 2025.
Dalam proses mendapatkan sertifikat TKDN dan BMP, PT HMMI mengikuti prosedur ketat yang meliputi verifikasi dokumen hingga audit lapangan dari Lembaga Verifikator Independen (PT Surveyor Indonesia). Perusahaan juga berhasil mencapai nilai BMP sebesar 14,10 persen dari maksimal 15 persen, berkat pemberdayaan UMKM lokal seperti PT Nurindo, yang telah menjadi mitra strategis dengan nilai transaksi lebih dari Rp 3 miliar per tahun.
Hingga pertengahan 2025, PT HMMI telah mengantongi sertifikat TKDN untuk 31 tipe kendaraan dengan nilai TKDN + BMP antara 44,35 persen hingga 57,26 persen, menjadikan produk Hino layak disebut sebagai produk buatan dalam negeri.
Sertifikasi ini memberikan keunggulan kompetitif terutama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sesuai amanat regulasi sebagaimana diatur dalam Inpres No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.