Home > Mobil

Kalah Gugatan Merek M6, Begini Tanggapan BMW

BMW kalah dalam gugatan merek atas nama M6 yang dipakai BYD di Indonesia
Dok. Motoresto.id
Dok. Motoresto.id

MOTORESTO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak gugatan BMW terhadap PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan nama “M6” pada model BYD M6. Putusan bernomor 19/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jkt. Pst. yang dibacakan pada 25 Juni 2025 menyatakan gugatan BMW “tidak dapat diterima”.

Dalam amar putusannya, hakim menilai nama BYD M6 memiliki unsur pembeda yang jelas, sehingga tidak dapat dianggap sama atau membingungkan dengan nama “M6” milik BMW. Pengadilan juga menemukan bahwa BYD tidak menjual mobil hanya dengan nama “M6” tanpa mencantumkan merek BYD di Indonesia.

Akibat putusan tersebut, BMW diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000. Persidangan sendiri bergulir sejak 26 Februari 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menjadi sorotan karena melibatkan dua brand otomotif besar yang sama-sama agresif di pasar kendaraan premium dan listrik.

Menanggapi kekalahan gugatan ini, BMW Group Indonesia menyatakan menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Pihak BMW saat ini masih mempelajari secara mendalam isi putusan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“BMW menghormati proses hukum yang berjalan dan saat ini sedang menelaah secara cermat putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya yang sesuai dengan arahan hukum dan ketentuan prosedural.” kata Jodie O'Tania, Director of Communications BMW Group Indonesia.

Lebih lanjut, BMW menegaskan komitmennya untuk terus mendukung persaingan sehat dan perlindungan hak kekayaan intelektual di industri otomotif Indonesia. Menurut BMW, dua hal itu menjadi pilar penting dalam menjaga inovasi sekaligus membangun kepercayaan konsumen.

Kasus ini menjadi contoh penting bagi industri otomotif nasional mengenai penegakan hukum merek dagang. Sengketa seperti ini menunjukkan bahwa penggunaan kombinasi huruf dan angka pada nama model mobil perlu dilihat dalam konteks keseluruhan identitas merek. Unsur pembeda yang kuat seperti penekanan nama BYD pada “BYD M6” menjadi faktor kunci dalam memutuskan apakah terjadi pelanggaran merek atau tidak.

Putusan ini juga menjadi sorotan di tengah persaingan ketat produsen mobil global, termasuk BMW yang terkenal dengan lini performa “M” mereka, dan BYD yang gencar memperluas pasar kendaraan listriknya di Indonesia.

× Image