Home > Bisnis

Tanggapi Sengketa Nama M6, BYD: Kami Serahkan ke Tim Legal

BMW menggugat BYD Indonesia terkait penggunaan merek "M6" yang diklaim sebagai hak eksklusif mereka
 BYD Indonesia menanggapi gugatan BMW terkait penggunaan nama 'M6' Sumber:Motoresto.id
BYD Indonesia menanggapi gugatan BMW terkait penggunaan nama 'M6' Sumber:Motoresto.id

MOTORESTO.ID, JAKARTA -- BMW Group Indonesia menggugat BYD Motor Indonesia terkait penggunaan nama "M6" yang diklaim sebagai hak eksklusif BMW. Gugatan ini telah diajukan oleh Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst sejak 26 Februari 2025.

BMW menilai bahwa nama "M6" merupakan bagian dari lini kendaraan performa tinggi mereka, yaitu BMW M, yang telah dikenal secara global. Model M6 sendiri sudah menjadi identitas kuat di segmen mobil sport premium yang dikembangkan oleh BMW.

Menanggapi gugatan ini, Head of Marketing, PR & Government BYD Indonesia, Luther Panjaitan, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada tim legal mereka.

“Proses hukum masih berjalan. Kami biarkan tim legal yang menangani langsung. Mudah-mudahan bisa ada solusi yang fair bagi kedua belah pihak. Pada dasarnya, kami ingin memberikan kontribusi bagi industri otomotif, jadi kita harus melihatnya dari perspektif industri secara keseluruhan,” ungkapnya saat ditemui dalam acara Media Gathering Bersama BYD Group di Indonesia, yang berlangsung di Jakarta, (10/3).

Potensi Pergantian Nama

BYD Indonesia mengaku masih mengkaji berbagai kemungkinan, termasuk opsi untuk mengganti nama model tersebut. Namun, mereka tetap menunggu hasil proses hukum sebelum mengambil keputusan final.

“Kami masih mengkaji berbagai kemungkinan. Biarkan prosesnya berlangsung terlebih dahulu agar kami mendapat gambaran mengenai langkah selanjutnya,” tambah Luther.

Mengenai pemilihan nama BYD M6, perusahaan menyatakan bahwa mereka sudah mempertimbangkan berbagai faktor sebelum merilisnya, termasuk potensi risiko hukum di masa depan.

Implikasi Sengketa Merek di Industri Otomotif

Kasus sengketa merek seperti ini bukan pertama kali terjadi di industri otomotif. Banyak pabrikan menghadapi konflik terkait hak kekayaan intelektual, terutama jika nama produk memiliki kemiripan dengan merek lain yang sudah lebih dahulu eksis. Penyelesaian kasus ini akan menjadi perhatian pelaku industri, terutama bagi produsen yang ingin menghadirkan model baru di pasar Indonesia.

Sebagai contoh, kasus serupa pernah terjadi antara Toyota dan General Motors pada 1998 terkait nama "Lexus" dan "Lexis". Toyota, yang telah memiliki merek Lexus sejak 1989 sebagai lini mobil mewahnya, menggugat GM karena meluncurkan varian Chevrolet bernama "Lexis". Toyota memenangkan kasus ini, dan GM harus menghapus nama "Lexis" dari jajaran produknya.

× Image