Home > Bisnis

Gaikindo Optimis Insentif Fiskal 3 Persen Mobil Hybrid Mampu Menekan Dampak Kenaikan PPN

Langkah ini mendapatkan apresiasi besar dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO).
Dok. Gaikindo
Dok. Gaikindo

MOTORESTO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya terhadap pengembangan kendaraan ramah lingkungan dengan mengeluarkan kebijakan insentif fiskal sebesar 3% untuk kendaraan hybrid (HEV).

Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 mendatang. Di sisi lain, insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) yang lebih dulu diterapkan juga akan tetap dilanjutkan, meliputi PPN DTP 10% untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD), PPnBM DTP sebesar 15% untuk impor mobil listrik completely built up (CBU) dan CKD, serta pembebasan bea masuk untuk impor mobil listrik CBU.

“GAIKINDO sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah sebagai respons cepat untuk menjaga kelangsungan industri kendaraan bermotor Indonesia yang tengah mengalami tekanan. Kebijakan ini diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor pada tahun 2025.” ungkap Yohanes Nangoi, Ketua Umum GAIKINDO.

Ia juga optimistis kebijakan tersebut akan menjadi katalis positif bagi pasar kendaraan nasional di tahun mendatang. Langkah ini mendapatkan apresiasi besar dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO)

Pemerintah berharap kombinasi kebijakan insentif ini mampu meningkatkan penetrasi kendaraan rendah emisi, termasuk hybrid dan listrik, di pasar domestik. Hingga November 2024, gabungan penjualan kendaraan BEV dan HEV telah mencapai pangsa pasar 11,6%. Langkah strategis ini sejalan dengan target Indonesia menuju karbon netral pada 2060 dan pengurangan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

Selain itu, insentif ini diyakini mampu mengeliminasi kekhawatiran industri terkait potensi dampak negatif dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal 2025. Nangoi mengatakan, Kebijakan positif dari pemerintah ini membangun keyakinan bahwa kenaikan PPN tidak akan berdampak negatif pada penjualan kendaraan, bahkan dapat diabaikan.

Kehadiran insentif fiskal ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi pelaku industri, tetapi juga memberikan peluang bagi konsumen untuk mendapatkan kendaraan ramah lingkungan dengan harga yang lebih kompetitif.

× Image