Inilah Fitur Wajib Mobil Kepresidenan, Ada Apa Saja?
MOTORESTO.ID, JAKARTA -- Mobil kepresidenan di Indonesia selalu menjadi sorotan karena fungsi pentingnya sebagai kendaraan untuk orang nomor satu di negeri ini. Mobil ini bukan hanya sekedar alat transportasi, tapi juga lambang keamanan, kenyamanan, dan kemajuan teknologi.
Kariyanto Hardjosoemarto, Sales & Marketing Director PT Inchcape Indomobil Distribution Indonesia, menyebutkan bahwa mobil kepresidenan wajib memiliki tiga fitur utama: keamanan, kenyamanan, dan teknologi terbaru.
“Dari sisi keamanan, fitur anti peluru adalah keharusan. Selain itu, kenyamanan harus tetap terjaga karena ini untuk orang nomor satu di negara. Teknologi terbaru juga perlu disematkan untuk mengikuti perkembangan yang ada,” ungkap Kariyanto.
Keamanan tentu jadi prioritas yang tidak bisa ditawar, namun kenyamanan juga menjadi pertimbangan penting. Mobil kepresidenan harus mampu menghadirkan kenyamanan optimal di tengah perjalanan, terutama dalam aktivitas resmi yang padat.
Selain itu, tidak ada batasan usia khusus untuk mobil kepresidenan. Mobil-mobil dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih digunakan hingga kini karena perawatan yang dilakukan secara prima dan berkala.
“Selama perawatannya prima dan rutin, kendaraan bisa tetap digunakan hingga 15-20 tahun. Bahkan, banyak kolektor Mercedes-Benz yang memiliki mobil berusia 20-30 tahun yang masih dalam kondisi sangat baik.” Tambahnya.
Terkait permintaan kendaraan baru untuk kepresidenan, hingga saat ini Kementerian Sekretariat Negara belum mengajukan permintaan untuk pengadaan mobil baru. Presiden Prabowo Subianto juga lebih memilih menggunakan Pindad Maung Garuda, kendaraan taktis buatan dalam negeri, untuk kegiatan sehari-hari. Meski demikian, kendaraan Mercedes-Benz tetap disertakan dalam iring-iringan presiden sebagai cadangan yang siap digunakan sewaktu-waktu.