Kapan Klakson Harus Digunakan Saat Berkendara ?
MOTORESTO.ID, JAKARTA -- Dalam upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib, pengendara sepeda motor Honda diharapkan untuk memahami pentingnya etika dalam penggunaan klakson. Klakson, yang berfungsi sebagai alat komunikasi melalui isyarat bunyi, perlu digunakan dengan bijak agar tidak memperburuk emosi di jalan raya.
Di tengah padatnya lalu lintas, terutama saat lampu merah atau dalam kondisi macet, seringkali pengendara sepeda motor dengan mudah menekan klakson. Namun, peraturan pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, khususnya pada pasal 71, menyebutkan bahwa klakson hanya boleh digunakan untuk keselamatan lalu lintas dan saat melewati kendaraan lain. Penggunaan klakson di tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu atau ketika suara klakson tidak memenuhi persyaratan teknis juga dilarang.
Menyikapi fenomena tersebut, PT Wahana Makmur Sejati (WMS) melalui program Safety Riding Promotion menghimbau agar pengendara sepeda motor Honda selalu mengedepankan etika dalam menggunakan klakson.
“Klakson mungkin masih dianggap sepele, tapi di kondisi tertentu membunyikan klakson dapat menimbulkan permasalahan di jalan raya.” kata Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati.
WMS menggarisbawahi beberapa etika dalam penggunaan klakson, antara lain tidak membunyikan klakson saat macet, tidak menekan klakson berkali-kali, dan tidak membunyikan klakson saat lampu lalu lintas berwarna hijau. Selain itu, penggunaan klakson di sekitar rumah sakit juga sangat tidak dianjurkan karena dapat mengganggu pasien yang sedang dalam perawatan.
Melalui inisiatif #Cari_Aman, WMS bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya keselamatan berkendara. Komitmen ini merupakan langkah nyata untuk menciptakan generasi pengendara yang selalu mengutamakan keselamatan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.