Kapan Saat yang Tepat Menggunakan Lampu Hazard?
MOTORESTO.ID,JAKARTA--Lampu hazard menjadi fasilitas standar yang ada pada semua kendaraan roda empat ke atas. Lampu peringatan ini kerap digunakan pengendara kendaraan terutama saat kondisi darurat di jalan raya. Namun, kenyataannya masih banyak pengemudi yang belum memahami secara benar kegunaan lampu tersebut.
Ada baiknya bagi setiap pengemudi memahami fungsi lampu hazard tersebut agar penggunaannya dilakukan pada kondisi yang tepat. Berikut penjelasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
1. Lampu dalam Keadaan Darurat
Sesuai dengan Peraturan Undang-Undang mengenai Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1, dijelaskan setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, maupun syarat lainnya ketika kendaraan harus berhenti dalam keadaan darurat di jalan raya.
Dari peraturan Undang-undang LLAJ tersebut diketahui lampu hazard merupakan lampu isyarat atau peringatan bagi pengguna lain bahwa ada kendaraan sedang berhenti karena keadaan darurat. Seperti kecelakaan, mogok atau gangguan lainnya.
2. Lampu Peringatan bagi Pengendara Lain
Fungsi selanjutnya dari lampu hazard adalah untuk tanda peringatan bagi pengendara lain. Ketika berkendara, terkadang ada kalanya kita mengalami situasi yang darurat dan berisiko mengancam keselamatan, baik keselamatan diri kita sendiri maupun keselamatan pengguna jalan lainnya.
Misalkan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, tiba-tiba melihat orang menyeberang jalan, maupun kondisi lainnya yang mengharuskan kita untuk memberhentikan kendaraan secara mendadak di tengah jalan.
Ketika mengalami kondisi di jalan, pengemudi dapat langsung menghidupkan lampu hazard untuk memberikan tanda peringatan kepada pengguna jalan lain khususnya yang ada di belakang kendaraan. Dengan penggunaan tersebut maka dapat meminimalisir risiko terjadinya kecelakan lalu lintas. Lampu hazard maka dapat memberikan sinyal peringatan bagi kendaraan yang ada dibelakang untuk segera menurunkan kecepatan kendaraan.
3. Waktu Menghidupkan Lampu Hazard
Agar tidak salah, berikut ini beberapa kondisi yang mengharuskan Rakan Moda menyalakan lampu hazard:
- Ketika kendaraan tiba-tiba mengalami masalah dan memaksa untuk menghentikan kendaraan secara mendadak
- Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas
- Ketika ada yang menyeberang jalan secara tiba-tiba
- Dan ketika kendaraan rakan moda mogok di tengah jalan