Rubicon Milik Mario Dandy Dilelang, Harga Limit Rp 809 Juta, Minat ?
MOTORESTO.ID, JAKARTA -- Sebuah Jeep Wrangler Rubicon hitam milik Mario Dandy Satriyo, tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada tahun 2023, baru saja dilelang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) lewat Instagarm resmi Kejari Jaksel. Rubicon ini menjadi sorotan karena menjadi mobil yang dipandu oleh Mario Dandy saat terjadi serangan kekerasan terhadap David Ozora.
Pelelangan Rubicon ini menarik perhatian publik karena sebelumnya Kejari Jaksel telah mengumumkan bahwa penawar harus meletakkan deposit sebesar Rp242,790,000 kepada pemerintah setidaknya sehari sebelum pelelangan dilakukan. Harga akhir Rubicon ini mencapai Rp809 juta.
Rubicon ini memiliki sejarah yang terkait dengan kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Pada 20 Februari 2023, Mario Dandy, bersama dengan tersangka lainnya, Shane Lukas dan AG, mengendarai Rubicon ini menuju lokasi penganiayaan terhadap David. Gambar dan video Rubicon ini pun beredar di media sosial, terutama terkait dengan perubahan pelat nomor mobil dari B-120-DEN menjadi B-2571-PBP.
Kasus penganiayaan tersebut berujung pada vonis 12 tahun penjara bagi Mario Dandy. Dia juga diwajibkan membayar restitusi senilai Rp25 miliar kepada David Ozora. Hakim juga memutuskan agar Rubicon yang disita sebagai salah satu bukti dalam kasus ini dirampas dan dilelang untuk memenuhi kebutuhan restitusi.
Tidak hanya terkait dengan kasus penganiayaan, Rubicon ini juga muncul dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy. Mobil ini kerap dipamerkan oleh Mario Dandy meskipun tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun.