Catat, Berikut Aturan One Way, Contra Flow dan Ganjil Genap Selama Libur Lebaran
MOTORESTO.ID, JAKARTA -- Jelang momen libur Lebaran tahun ini, Kementerian Perhubungan bersama dengan Korps Lalu Lintas Polri dan Kementerian PUPR telah menetapkan langkah-langkah penting untuk mengatur arus lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran tahun 2024/1445 H.
Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Jumat (15/3) di Jakarta, disebutkan bahwa sekitar 71% dari jumlah populasi Indonesia, atau sekitar 193 juta orang, diperkirakan akan melakukan pergerakan baik untuk pulang kampung maupun berwisata.
Salah satu langkah yang diambil adalah pemberlakuan sistem satu arah atau one way, sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), dan sistem ganjil-genap.
Sistem Satu Arah (One Way):
- Arus Mudik:Mulai dari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat hingga Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat, dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang.Hari Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024, masing-masing pukul 08.00 waktu setempat hingga pukul 24.00 waktu setempat dengan rute yang sama.
- Mulai dari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat hingga Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat, dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang.
- Hari Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024, masing-masing pukul 08.00 waktu setempat hingga pukul 24.00 waktu setempat dengan rute yang sama.
- Arus Balik:Dimulai dari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat hingga pukul 24.00 waktu setempat, dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang hingga KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali).Pada hari Sabtu, 13 April 2024, pukul 08.00 waktu setempat hingga pukul 24.00 waktu setempat dengan rute yang sama.
- Dimulai dari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat hingga pukul 24.00 waktu setempat, dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang hingga KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali).
- Pada hari Sabtu, 13 April 2024, pukul 08.00 waktu setempat hingga pukul 24.00 waktu setempat dengan rute yang sama.
Sistem Jalur/Lajur Pasang Surut/Tidal Flow (Contra Flow):
- Arus Mudik:Diberlakukan mulai dari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat hingga Kamis, 11 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat, dari KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek hingga KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali).
- Diberlakukan mulai dari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat hingga Kamis, 11 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat, dari KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek hingga KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali).
- Arus Balik:Berlangsung mulai dari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat, dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) hingga KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek.
- Berlangsung mulai dari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat, dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) hingga KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek.
Sistem Ganjil-Genap:
- Penerapan ini dilakukan mulai:Arus Mudik: dari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat hingga Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat, dan pada Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024, masing-masing pukul 08.00 waktu setempat hingga pukul 24.00 waktu setempat.Arus Balik: dari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
- Arus Mudik: dari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat hingga Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat, dan pada Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024, masing-masing pukul 08.00 waktu setempat hingga pukul 24.00 waktu setempat.
- Arus Balik: dari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat juga menekankan bahwa pemberlakuan sistem ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran arus lalu lintas guna memastikan kenyamanan dan keamanan bagi semua pemudik dengan mengutamakan keselamatan. Kendaraan-kendaraan tertentu juga dikecualikan dari aturan ganjil-genap untuk memastikan kelancaran distribusi barang-barang penting.