Home > Gaya Hidup

Kemenhub Lakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Lebaran 2024

Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR menerbitkan SKB tentang pembatasan angkutan barang selama libur Lebaran 2024.
Dok. Kemenhub
Dok. Kemenhub

MOTORESTO.ID, JAKARTA -- Menyambut masa libur Lebaran yang tinggal beberapa bulan lagi, Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

Dalam SKB tersebut, terdapat pengaturan dan pembatasan operasional angkutan barang guna memastikan keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban selama periode tersebut.

Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (13/3), menyatakan, "Melalui SKB ini perjalanan pada masa libur lebaran nanti akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama."

Pembatasan kendaraan angkutan barang akan diberlakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Namun, beberapa jenis angkutan barang seperti BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok tetap dikecualikan dari pembatasan.

"Kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama, serta alamat pemilik barang. Surat muatan ini wajib ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," tambah Hendro.

Pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol akan berlaku mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat. Ruas tol yang terkena pembatasan antara lain adalah:

  • Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
  • DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak.
  • DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR), Dalam Kota Jakarta.
  • DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak, Bekasi - Cawang - Kampung Melayu, Jakarta - Cikampek.
  • Dan lainnya.

Selain itu, pembatasan juga berlaku di ruas jalan non tol di beberapa wilayah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagainya.

"Dengan pembatasan ini, diharapkan dapat meningkatkan kelancaran lalu lintas dan mengurangi kemacetan selama arus mudik dan arus balik Lebaran. Kami mengimbau kepada semua pihak untuk mematuhi aturan ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama," tutup Hendro.

× Image