Home > Umum

Layani Konversi ke Motor Listrik, PLN Gunakan 1500 Motor Listrik Untuk Operasional

Hingga Juli 2023, PLN telah menggunakan lebih dari 325 mobil listrik dan lebih dari 1.500 motor listrik sebagai kendaraan operasional PLN

MOTORESTO.ID, JAKARTA--Penggunaan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) untuk kendaraan dinas dan  operasional perusahaan bisa menjadi solusi bagi percepatan penggunaan kendaraan listrik.

Penggunaan kendaraan listrik ini juga tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Serta Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S- 565/MBU/09/2022 tentang Dukungan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Dalam menindaklanjuti arahan Pemerintah tersebut, PLN mengeluarkan berbagai kebijakan internal untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik. Hingga bulan Juli 2023, PLN telah menggunakan lebih dari 325 mobil listrik dan lebih dari 1.500 motor listrik sebagai kendaraan operasional perusahaan di seluruh Indonesia.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, PLN terus mendukung program Pemerintah untuk mewujudkan energi bersih. Salah satunya melalui penggunaan EV dalam operasional perusahaan.

"Telah dimulai dengan semua unit PLN menggunakan EV sebagai kendaraan operasional dan kendaraan dinas. Bahkan seluruh direksi PLN juga sudah menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas," kata Gregorius.

Konversi motor listrik


PLN juga membuat program konversi motor listrik bagi pegawai PLN Pusat. Sebanyak 50 motor berbahan bakar minyak milik pegawai yang mendaftar pertama akan menjalani konversi secara gratis.

Namun terdapat beberapa ketentuan bagi pegawai yang dapat memperoleh layanan konversi kendaraan secara gratis.

“Motor dengan kapasitas mesin 110 hingga 160 cc, dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku, serta lokasi motornya harus di Jabodetabek,” katanya.

Saat ini tersedia lebih dari 600 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU),  1.400 Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), serta 9.000 Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) di Indonesia.

“PLN sudah menyediakan infrastruktur yang memadai, kita sebagai penggerak harus memberikan contoh nyata juga, salah satunya menggunakan EV,” kata Gregorius.

× Image