Mobil
Beranda » Pajak Jaecoo J5 Berpotensi Naik, Ini Simulasi Hitungannya

Pajak Jaecoo J5 Berpotensi Naik, Ini Simulasi Hitungannya

JAECOO J5 EV. Dok. Motoresto.id

MOTORESTO.ID, JAKARTA — Pajak Jaecoo J5 berpotensi mengalami kenaikan setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.

Aturan baru ini mengubah perlakuan terhadap kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV), yang sebelumnya mendapatkan pembebasan dari PKB dan BBNKB. Kini, kendaraan listrik tidak lagi otomatis dikecualikan dari pungutan pajak daerah.

Salah satu model yang terdampak adalah Jaecoo J5, mobil listrik asal China yang cukup agresif di pasar Indonesia. Berdasarkan data Gaikindo, distribusi wholesales Jaecoo J5 mencapai 7.827 unit sepanjang kuartal I/2026 dan sempat memimpin penjualan mobil listrik pada Maret lalu.

Simulasi Pajak Jaecoo J5 Standard dan Premium

Dalam Permendagri 11/2026, bobot koefisien kendaraan listrik tidak dibedakan dari kendaraan bermesin konvensional atau internal combustion engine (ICE). Formula dasar pengenaan pajak tetap mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan bobot koefisien.

Untuk Jaecoo J5 Standard, NJKB tercatat sebesar Rp199 juta. Dengan koefisien 1,050, maka Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) menjadi Rp208,95 juta.

Hyundai Catat Penurunan Laba 30 Persen di Kuartal Pertama 2026

Jika menggunakan tarif PKB Jakarta sebesar 2 persen, maka:

  • PKB: Rp208,95 juta x 2% = Rp4,179 juta
  • Pajak tahunan + SWDKLLJ: Rp4,179 juta + Rp143.000 = Rp4,322 juta

Sementara untuk Jaecoo J5 Premium, NJKB sebesar Rp248 juta menghasilkan DP PKB Rp260,4 juta.

Perhitungannya menjadi:

  • PKB: Rp260,4 juta x 2% = Rp5,208 juta
  • Pajak tahunan + SWDKLLJ: Rp5,208 juta + Rp143.000 = Rp5,351 juta

Pajak Jaecoo J5 Bisa Berbeda di Tiap Daerah

Meski aturan pusat sudah diterbitkan, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk memberikan insentif atau penyesuaian tarif sesuai Pasal 19 Permendagri 11/2026.

Artinya, pajak Jaecoo J5 di Jakarta belum tentu sama dengan wilayah lain karena setiap daerah dapat menetapkan kebijakan berbeda terkait kendaraan listrik.

Citroën Perkuat Kolaborasi dengan Express Group, Serahkan Tahap Kedua Ë-C3 All Electric

Kondisi ini menjadi perhatian karena bebas PKB dan BBNKB selama ini menjadi salah satu daya tarik utama kepemilikan mobil listrik di Indonesia.

Jika insentif berkurang, bukan tidak mungkin minat masyarakat terhadap kendaraan listrik akan ikut terdampak, terutama di segmen entry-level seperti Jaecoo J5.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *