MOTORESTO.ID, JAKARTA — Perubahan regulasi kendaraan listrik di Indonesia mulai memasuki babak baru. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sebelumnya, mobil listrik hanya dikenakan biaya administrasi ringan seperti SWDKLLJ. Namun dengan aturan baru ini, meski tetap diberikan insentif oleh pemerintah, status bebas pajak penuh tidak lagi dijamin.
Kondisi ini langsung berdampak pada simulasi pajak beberapa model EV populer, salah satunya BYD Atto 1 yang kini banyak digunakan sebagai acuan perhitungan.
Simulasi Pajak Atto 1 Tanpa Insentif
Berdasarkan data Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), BYD Atto 1 memiliki nilai sekitar Rp229 juta hingga Rp241 juta. Dengan bobot perhitungan pajak, dasar pengenaan PKB berada di kisaran Rp240 juta hingga Rp253 juta.
Jika mengikuti tarif PKB sebesar 2%, maka estimasi pajak tahunannya adalah sebagai berikut:
| Varian BYD Atto 1 | Dasar Pengenaan PKB | PKB (2%) | SWDKLLJ | Total Pajak Tahunan |
|---|---|---|---|---|
| Atto 1 STD | Rp240,45 juta | Rp4,809 juta | Rp143 ribu | Rp4,952 juta |
| Atto 1 Premium | Rp253,05 juta | Rp5,061 juta | Rp143 ribu | Rp5,204 juta |
Masih Ada Potensi Insentif Daerah
Meski demikian, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan memberikan insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak. Artinya, besaran Pajak Atto 1 bisa berbeda tergantung kebijakan wilayah masing-masing.
Jika insentif penuh tetap diberikan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar SWDKLLJ sekitar Rp143 ribu per tahun.
Dampak ke Pasar EV Indonesia
Kebijakan ini diperkirakan akan memengaruhi persepsi biaya kepemilikan mobil listrik di Indonesia. Meski begitu, EV tetap menawarkan keunggulan dari sisi biaya operasional yang lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar fosil.

Komentar