MOTORESTO.ID, JAKARTA — Mobil Amerika bisa mendapat jalur khusus ke pasar Indonesia setelah penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat.
Dalam dokumen final Annex III Pasal 2.6, Indonesia disebut wajib menerima kendaraan dan suku cadang yang diproduksi sesuai standar Amerika Serikat tanpa proses tambahan.
Artinya, mobil produksi Negeri Paman Sam tidak perlu mengikuti standar keselamatan maupun emisi yang berlaku di Indonesia. Kendaraan tersebut cukup mengacu pada Federal Motor Vehicle Safety Standards (FMVSS) serta standar emisi yang berlaku di AS.
“Indonesia wajib menerima kendaraan dan suku cadang kendaraan yang diproduksi sesuai dengan Standar Keselamatan Kendaraan Bermotor Federal AS (FMVSS) dan standar emisi AS,” demikian bunyi perjanjian tersebut.
Kebijakan ini dinilai menjadi peluang bagi merek-merek Amerika seperti Ford, Chevrolet, Jeep, Dodge hingga Tesla untuk memperluas penetrasi pasar di Tanah Air. Bahkan, sejumlah brand yang sebelumnya redup berpotensi kembali agresif.
Selain kendaraan utuh, komponen otomotif asal Amerika, termasuk chip semikonduktor, juga berpeluang lebih mudah masuk ke pasar domestik.
Hal ini dapat memengaruhi rantai pasok industri otomotif nasional, terutama di tengah upaya penguatan produksi dalam negeri.
Namun di sisi lain, kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan soal level playing field bagi produsen lain yang tetap harus memenuhi standar nasional. Apalagi, dalam beberapa tahun terakhir, dominasi pasar dipegang merek Jepang dan China yang telah beradaptasi dengan regulasi lokal.
Ke depan, implementasi ART akan menjadi faktor kunci. Apakah benar membuka peluang kompetisi yang lebih sehat, atau justru menimbulkan tantangan baru bagi industri otomotif nasional?

Komentar