MOTORESTO.ID, MAKASSAR — Modifikasi kendaraan memang menjadi salah satu cara pemilik mobil menyesuaikan tampilan kendaraannya. Namun, aksesori yang dipasang tetap tidak boleh membahayakan pengguna jalan lain.
Hal tersebut terlihat dari Daihatsu Sigra berkelir putih yang dihentikan anggota Satlantas Polrestabes Makassar, Mahir Daeng Rani. Mobil tersebut kedapatan menggunakan aksesori tambahan pada bemper berupa pelat besi dengan ujung yang dibuat runcing.
Video pemeriksaan tersebut diunggah melalui akun Instagram @mahirwttdaeng. Dalam rekaman, petugas menyoroti bentuk aksesori tersebut karena dinilai dapat membahayakan apabila terjadi benturan.
“Nggak boleh ini, bahaya ini, kayak mobil perang,” ujar petugas dalam video.
“Katanya pengaman ini, runcing sekali. Kalau ada yang tabrak belakang ini bisa cedera parah,” lanjutnya.
Petugas kemudian meminta pengemudi menunjukkan SIM dan STNK. Dalam pemeriksaan tersebut dijelaskan bahwa pemasangan aksesori tambahan pada kendaraan diperbolehkan, selama tidak membahayakan pengguna jalan.
Aturan Modifikasi Daihatsu Sigra
Ketentuan mengenai modifikasi kendaraan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 52 menyebut modifikasi dapat mencakup dimensi, mesin, maupun kemampuan daya angkut.
Namun, modifikasi tersebut tidak boleh membahayakan keselamatan lalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, maupun merusak jalan.
Selain bemper, polisi juga menemukan kejanggalan lain pada Daihatsu Sigra tersebut. Mobil menggunakan pelat nomor dengan lis biru yang merupakan tanda khusus kendaraan listrik.
“Dia pasang pelat mobil listrik,” kata petugas.
Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021, TNKB kendaraan listrik memang mendapatkan tanda khusus yang ditetapkan Korlantas Polri. Lis biru digunakan sebagai penanda kendaraan listrik.
Pemilik Sigra mengaku hanya iseng menambahkan lis biru pada pelat nomor. Ia kemudian menyatakan akan mengecatnya kembali menjadi putih seperti semula.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa modifikasi kendaraan bukan sekadar persoalan tampilan. Aksesori yang dipasang juga perlu memperhatikan aspek keselamatan serta ketentuan identitas kendaraan.


Komentar