Mobil
Beranda » Pajak Mobil Listrik di Jakarta Masih Berpotensi Gratis, Ini Penjelasannya

Pajak Mobil Listrik di Jakarta Masih Berpotensi Gratis, Ini Penjelasannya

JAECOO J5 EV
JAECOO J5 EV. Dok. Motoresto.id

MOTORESTO.ID, JAKARTA — Kebijakan mengenai pajak mobil listrik di Jakarta kembali menjadi perhatian setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut menetapkan kendaraan listrik sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang sebelumnya dibebaskan sepenuhnya.

Meski demikian, pemerintah daerah masih membuka peluang agar kendaraan listrik tetap mendapatkan pembebasan pajak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan telah menyiapkan formulasi tarif pajak untuk kendaraan listrik, namun penerapannya masih menunggu arahan final dari Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan pihaknya sebelumnya telah menyusun skema tarif pajak yang tidak memberatkan masyarakat.

“Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan,” ujar Lusiana dikutip dari Antara.

Dalam skema tersebut, kendaraan listrik dengan nilai maksimal Rp300 juta akan mendapatkan insentif hingga 75 persen. Untuk kendaraan dengan harga Rp300 juta hingga Rp500 juta, insentif yang diberikan sebesar 65 persen. Sementara kendaraan senilai Rp500 juta sampai Rp700 juta memperoleh insentif 50 persen, dan kendaraan di atas Rp700 juta hanya mendapatkan insentif 25 persen.

Pajak Jaecoo J5 Berpotensi Naik, Ini Simulasi Hitungannya

Menurut Lusiana, pendekatan ini dibuat agar kebijakan pajak tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan prinsip keadilan.

“Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” jelasnya.

Namun, penerapan pajak mobil listrik di Jakarta harus mengikuti Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta seluruh pemerintah daerah tetap memberikan insentif, baik berupa pembebasan penuh maupun pengurangan tarif pajak kendaraan listrik.

“Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” jelas Lusiana.

Hyundai Catat Penurunan Laba 30 Persen di Kuartal Pertama 2026

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahkan mendorong agar kendaraan listrik tetap memperoleh insentif maksimal guna menjaga pertumbuhan pasar kendaraan listrik nasional.

Jika pembebasan penuh diterapkan, maka pajak mobil listrik di Jakarta praktis tetap nol rupiah. Kebijakan ini dinilai penting karena bebas PKB dan BBNKB selama ini menjadi salah satu alasan utama masyarakat beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *