Home > Bisnis

Bicara Soal Insentif Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Kata GAIKINDO

Pajak kendaraan bermotor di Indonesia diakui termasuk tinggi setelah Singapura.
Tampak suasana pameran otomotif di Jakarta.       dok Motoresto.id
Tampak suasana pameran otomotif di Jakarta. dok Motoresto.id

MOTORESTO.ID,JAKARTA--Salah satu faktor yang menjadi penyebab tingginya harga kendaraan bermotor di Tanah Air adalah pajak. Seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan lainnya.

Melihat hal tersebut sudah saatnya pemerintah untuk merevisi kebijakan terkait pajak kendaraan bermotor agar harga jualnya lebih terjangkau masyarakat luas. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) mendukung pemberian insentif pajak bagi kendaraan bermotor. Hal ini diyakini mampu mendongkrak angka penjualan kendaraan bermotor baru guna memenuhi target 1 juta kendaraan yang belum pernah tercapai selama ini.

“Kami tidak minta utang atau subsidi, melainkan penundaan penyetoran pajak pada periode tertentu. Begitu ekonomi bangkit, penerimaan pemerintah akan kembali,” kata Kukuh Kumara Sekjen GAIKINDO dalam diskusi evaluasi insentif kendaraan bermotor yang diselenggarakan Forum Wartawan Industri (Forwin), Senin (19/5).

Diakuinya saat memberikan insentif penerimaan negara berkurang. Namun, hal itu akan kembali normal bila industri otomotif pulih kembali. Pajak kendaraan bermotor di Indonesia diakui termasuk tinggi setelah Singapura. Kukuh menyatakan, penjualan mobil di Indonesia masih terkendala di pajak, lantaran berkontribusi 50 persen dari harga jual. Padahal, di Malaysia yang PDB per kapita lebih tinggi dari Indonesia hanya 30 persen. Pajak tahunan di Indonesia juga lebih mahal dari Malaysia.

"Pemerintah, perlu mempertimbangkan fakta mobil di harga tertentu bukan lagi barang mewah, melainkan dipakai untuk mencari nafkah. Dengan begini, pengenaan PPnBM ke mobil-mobil tertentu bisa dikaji ulang," kata Kukuh.

Namun, pihaknya tidak bersedia menjelaskan berapa jumlah pajak yang ideal bagi kendaraan bermotor baru di Tanah Air. Karena hal itu menjadi wewenang pemerintah. Termasuk meninjau kembali pajak bagi kendaraan yang berusia tua apakah masih relevan untuk dikenakan pajak. "Saya justru mendorong insentif tukar tambah untuk mobil tua agar peremajaan armada berjalan, ketimbang sekadar pembebasan pajak," katanya.

Pajak 30 Persen

Peneliti LPEM UI Riyanto, dalam kesempatan yang sama juga menyinggung masalah pajak tersebut. Ia memberi gambaran di Thailand pajak kendaraan bermotor berada di kisaran 30 persen. "Supaya kita tidak kalah kompetitif dengan Tahiland sebaiknya di angka yang sama," katanya.

Sedangkan untuk kendaraan hybrid dan listrik dengan kebijakan yang ada saat ini dianggap sudah ideal. Industri mobil saat ini mengalami resesi, lantaran penjualan turun dalam dua tahun beruntun. Ironisnya, tahun ini berlaku opsen pajak di beberapa daerah. “Jadi, ibaratnya industri mobil sudah jatuh tertimpa tangga. Oleh sebab itu, industri mobil, terutama ICE yang stagnan membutuhkan insentif,” kata dia.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Mahardi Tunggul Wicaksono juga menambahkan pemerintah terus mengakselerasi transformasi industri otomotif nasional menuju era elektrifikasi melalui kebijakan insentif fiskal dan non-fiskal. Kemenperin telah menerbitkan berbagai regulasi strategis untuk mendukung target net zero emission (NZE) nasional.

Pemerintah telah menyiapkan program insentif perpajakan bagi perusahaan yang menunjukkan komitmen investasi di Indonesia. Bentuk insentif tersebut meliputi pembebasan BM dan PPnBM untuk kendaraan listrik CBU, insentif BM dan PPnBM untuk kendaraan listrik CKD (completely knocked down) dengan TKDN yang masih berada di bawah ketentuan roadmap, guna mendorong percepatan realisasi investasi sambil menjaga kelangsungan industri lokal.

Selain kendaraan listrik, industri otomotif yang memproduksi kendaraan hybrid dan tergabung dalam program low carbon emission vehicle (LCEV) juga mendapatkan insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen, sebagai bentuk dukungan terhadap transisi bertahap menuju teknologi kendaraan yang lebih bersih. Insentif ini merupakan stimulus penting dalam membangun ekosistem kendaraan listrik nasional yang terintegrasi, dari hulu ke hilir.

× Image