Home > Mobil

Mitsubishi DST Terdaftar di Permendagri, Segini Harga Jualnya

Empat Varian Mitsubishi DST Muncul di Lampiran Permendagri
 Sumber:Tangkapan layar Permendagri
Sumber:Tangkapan layar Permendagri

MOTORESTO.ID, JAKARTA -- Nama “Mitsubishi DST” resmi tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2025. Dokumen tersebut memuat Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang menjadi dasar penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat.

 Sumber:Mitsubishi
Sumber:Mitsubishi

Dalam lampiran tersebut, terdaftar empat varian dari Mitsubishi DST, masing-masing dengan NJKB sebagai berikut:
DST 1.5L M (4x2) A/T: Rp193 juta
DST 1.5L H (4x2) A/T: Rp212 juta
DST 1.5L P (4x2) A/T: Rp230 juta
DST 1.5L P PLUS (4x2) A/T: Rp240 juta
Perlu dicatat, NJKB bukanlah harga jual kendaraan kepada konsumen atau harga on the road. Angka-angka tersebut hanya digunakan sebagai acuan untuk menghitung pajak kendaraan bermotor. Harga final nantinya akan lebih tinggi karena sudah termasuk pajak, biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya

× Image