Mitsubishi DST Terdaftar di Permendagri, Segini Harga Jualnya

MOTORESTO.ID, JAKARTA -- Nama “Mitsubishi DST” resmi tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2025. Dokumen tersebut memuat Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang menjadi dasar penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat.
Dalam lampiran tersebut, terdaftar empat varian dari Mitsubishi DST, masing-masing dengan NJKB sebagai berikut:
DST 1.5L M (4x2) A/T: Rp193 juta
DST 1.5L H (4x2) A/T: Rp212 juta
DST 1.5L P (4x2) A/T: Rp230 juta
DST 1.5L P PLUS (4x2) A/T: Rp240 juta
Perlu dicatat, NJKB bukanlah harga jual kendaraan kepada konsumen atau harga on the road. Angka-angka tersebut hanya digunakan sebagai acuan untuk menghitung pajak kendaraan bermotor. Harga final nantinya akan lebih tinggi karena sudah termasuk pajak, biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya