Home > Gaya Hidup

Liburan Telah Usai, Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan Mulai 8 April 2025

Setelah sempat ditiadakan selama masa libur Lebaran 2025, sistem ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan mulai Selasa, 8 April 2025
Dok. Motoresto.id
Dok. Motoresto.id

MOTORESTO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan mulai Selasa, 8 April 2025. Kebijakan ini sempat ditiadakan selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1446 H dan cuti bersama nasional.

“Untuk ganjil genap besok hari, Selasa berlaku kembali,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/4/2025), dikutip dari Antara.

Sistem ganjil genap sebelumnya ditiadakan mulai 28 Maret hingga 7 April 2025. Peniadaan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Selain itu, regulasi ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Selain ganjil genap, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) yang sempat ditiadakan pada 30 Maret dan 6 April 2025, juga akan kembali digelar pada 13 April 2025.

“HBKB berlaku 13 April 2025,” kata Syafrin menambahkan.

Peniadaan sementara CFD ini dilakukan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2025, di mana seluruh petugas Dishub difokuskan pada pengendalian dan pengaturan lalu lintas. Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, yang memperbolehkan pembatalan HBKB jika bersamaan dengan kegiatan khusus yang memerlukan rekayasa lalu lintas dan pengamanan tambahan.

× Image