motoran
Beranda » Ini yang Wajib Dilakukan Orang Tua Bila Anaknya Belum Punya SIM C

Ini yang Wajib Dilakukan Orang Tua Bila Anaknya Belum Punya SIM C

MOTORESTO.ID,JAKARTA– Sudah menjadi pemandangan umum bila siswa sekolah SMP dan SMA pergi ke sekolah naik sepeda motor. Tidak sedikit diantara mereka yang tidak memahami aturan lalu lintas, keselamatan di jalan raya dan tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM) C sebagai syarat sah mengemudi. Padahal keterbatasan tersebut dapat memicu kejadian yang merugikan diri sendiri maupun orang lain di jalan raya.

Karena itu edukasi ini mencakup penggunaan helm, patuh terhadap rambu lalu lintas yang berlaku, jumlah penumpang, kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta peran orang tua dalam mendampingi anak memahami keselamatan berkendara menjadi penting.

Bila belum punya SIM C, tentunya pelajar yang belum memenuhi usia atau persyaratan kepemilikan SIM C tidak boleh mengendarai sepeda motor, meskipun didampingi orang tua. Pilihan yang aman adalah meminta orang tua mengantar menggunakan sepeda motor atau kendaraan lain. Orang tua juga berperan penting untuk tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum memenuhi persyaratan berkendara.”Dukungan orang tua juga sangat penting untuk memastikan anak berkendara pada waktu dan kondisi yang tepat,” kata Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani.

Edukasi lain yang tidak kalah penting adalah pengendara dan penumpang wajib menggunakan helm berstandar SNI dengan posisi yang benar serta tali pengikat terkunci. Hal ini diatur dalam Pasal 106 ayat (8) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jangan memaksakan sepeda motor untuk membawa lebih dari dua orang. Artinya, hanya boleh membawa satu pengendara dan satu penumpang. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 106 ayat (9) UU LLAJ.

BAIC Hadir di GIIAS Makassar 2026, Tawarkan Diskon hingga Rp100 Juta

Membawa penumpang melebihi kapasitas dapat mengganggu keseimbangan, atau beban berlebih yang akan menyulitkan pengendalian kendaraan. Hal ini selain membahayakan pengendara juga orang lain pengguna jalan umum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *