MOTORESTO.ID, JAKARTA — Pajak EV di Indonesia resmi memasuki babak baru setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini mengubah skema pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Dalam aturan terbaru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit dikecualikan dari objek pajak daerah, berbeda dengan ketentuan sebelumnya di Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang masih memberikan pengecualian penuh.
Namun demikian, pemerintah tetap membuka ruang insentif. Pasal 19 dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa pajak EV masih dapat diberikan pembebasan atau pengurangan, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Hal ini juga berlaku untuk kendaraan hasil konversi maupun unit produksi lama sebelum 2026.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk penyesuaian fiskal di tengah pertumbuhan signifikan kendaraan listrik di Indonesia. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara mendorong adopsi EV dan mempertahankan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Vice President Chery Indonesia, Zeng Shuo, menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah.
“Kami akan mengikuti aturan dan regulasi pemerintah. Kami sudah siap jika kebijakan tersebut diberlakukan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dampak terhadap permintaan kendaraan listrik akan bergantung pada respons pasar.
“Untuk dampaknya ke penjualan, kami serahkan pada pasar dan feedback dari konsumen,” tambahnya.
Hingga saat ini, belum terdapat petunjuk teknis lanjutan terkait implementasi pajak EV di lapangan, meski aturan telah resmi berlaku sejak 1 April 2026.

Komentar