MOTORESTO.ID, JAKARTA — Pajak mobil listrik di Indonesia resmi memasuki babak baru setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Dalam regulasi terbaru tersebut, pajak mobil listrik tidak lagi secara eksplisit dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB, berbeda dengan aturan sebelumnya. Pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan termasuk mobil listrik masih mendapatkan pengecualian dari pajak daerah tersebut.
Kini, Pasal 3 ayat (3) hanya menyebut beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, seperti kereta api, kendaraan pertahanan dan keamanan, serta kendaraan diplomatik. Sementara kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam daftar tersebut.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang insentif bagi kendaraan listrik. Dalam Pasal 19 dijelaskan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai dapat diberikan pembebasan atau pengurangan, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Selain itu, kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 juga berpotensi mendapatkan insentif serupa, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke tenaga listrik.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penyesuaian fiskal di tengah meningkatnya populasi kendaraan listrik di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah tetap ingin mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan, namun di sisi lain juga menjaga keseimbangan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis lanjutan terkait implementasi aturan tersebut di lapangan, meski regulasi sudah resmi berlaku sejak 1 April 2026.
Pajak mobil listrik kini resmi masuk dalam objek PKB dan BBNKB mulai 2026. Meski begitu, pemerintah tetap memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak untuk menjaga daya tarik kendaraan listrik.

Komentar