Mobil
Beranda » Merek Denza Beralih ke Pihak Lokal, MA Tolak Kasasi BYD

Merek Denza Beralih ke Pihak Lokal, MA Tolak Kasasi BYD

Denza
Denza D9 Dok. Motoresto.id

MOTORESTO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD Company Limited dalam sengketa Merek Denza di Indonesia. Putusan tersebut sekaligus menguatkan kemenangan PT Worcas Nusantara Abadi sebagai pihak yang lebih dulu mendaftarkan merek tersebut di Tanah Air.

Dalam putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, MA menyatakan bahwa gugatan BYD tidak dapat diterima karena terjadi perubahan kepemilikan merek sebelum perkara diputus. Majelis hakim juga menilai terdapat kekeliruan subjek hukum atau error in persona dalam gugatan yang diajukan.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi,” demikian kutipan putusan MA yang dikutip pada Kamis (16/4/2026).

MA juga membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya dan menegaskan bahwa prinsip first to file tetap menjadi dasar utama dalam perlindungan merek di Indonesia. Artinya, hak merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu melakukan pendaftaran secara sah.

Kronologi Sengketa Merek Denza

Dalam perkara ini, BYD mengklaim sebagai pemilik global merek Denza yang telah digunakan di berbagai negara. Namun, PT Worcas Nusantara Abadi telah lebih dulu mendaftarkan merek tersebut di Indonesia pada 2023, jauh sebelum BYD mengajukan pendaftaran pada 2024.

Sebulan Bersama KIA Carens, Begini Respons Konsumen Setelah Dipakai 300 KM Lebih

Selain itu, tercatat bahwa kepemilikan merek Denza telah dialihkan kepada PT Raden Reza Adi melalui akta notaris, sehingga posisi hukum dalam gugatan berubah dan menyebabkan perkara dinyatakan tidak dapat diterima.

MA kemudian menegaskan bahwa gugatan BYD tidak memenuhi syarat subjek hukum yang sah, sehingga seluruh permohonan kasasi ditolak.

Dampak Putusan dan Strategi Lanjutan

Dok. DJKI

Putusan ini membuat BYD tidak dapat menggunakan nama Denza secara bebas di Indonesia tanpa kepastian hukum yang jelas. Di sisi lain, perusahaan dikabarkan telah mengantisipasi kondisi ini dengan mendaftarkan beberapa nama alternatif seperti “DANZA” dan “Deynza” di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Langkah tersebut dinilai sebagai strategi adaptasi brand untuk tetap mempertahankan lini kendaraan listrik premium di pasar Indonesia, yang saat ini sedang tumbuh pesat.

OMODA & JAECOO Tembus Nominasi Manufacturer of the Year di AM Awards 2026!

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *