Bisnis
Beranda » Ditanya Soal Pabrik, BYD: Tinggal Tahap Pengujian

Ditanya Soal Pabrik, BYD: Tinggal Tahap Pengujian

BYD
Dok. BYD

MOTORESTO.ID, JAKARTA – Pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat, kini memasuki tahap akhir sebelum beroperasi penuh. Meski belum sepenuhnya rampung, fasilitas yang berada di kawasan Subang Smartpolitan itu ditargetkan mulai memproduksi mobil listrik pada kuartal pertama 2026.

Lokasi pabrik yang dekat Tol Cipali KM 89 serta Pelabuhan Patimban dinilai strategis untuk distribusi domestik maupun ekspor. Proyek ini bahkan diproyeksikan menjadi salah satu pusat produksi utama BYD di kawasan Asia Tenggara.

President Director PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao, mengatakan pembangunan fasilitas produksi tersebut saat ini sudah mendekati tahap final. Perusahaan tengah melakukan serangkaian pengujian dan commissioning pada berbagai peralatan produksi.

“Jadi tahun ini saya pikir pabrik kami sudah memasuki tahap akhir. Jadi ini persiapan terakhir untuk melakukan pengujian dan commissioning terutama untuk peralatan dan jalur produksi,” kata Eagle Zhao saat ditemui di acara Buka Puasa Bersama Media kemarin. (9/3/2026).

Sebelumnya pada Februari 2026, BYD Indonesia juga memastikan proses menuju perakitan lokal berjalan sesuai rencana. Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyebut operasional pabrik telah mengantongi tiga sertifikasi penting.

BYD Bikin Blade Battery Generasi Kedua, Isi Daya 10–70% Hanya 5 Menit

“Kita sudah memiliki tiga sertifikasi penting untuk beroperasi yaitu sertifikasi standar (SS), kemudian WMI (World Manufacturer Identifier) untuk tanda pengenal NIK kendaraan, dan sertifikasi IKD (Incompletely Knock Down),” ujar Luther.

Pabrik BYD di Subang dibangun di atas lahan sekitar 108 hingga 126 hektare dengan kapasitas produksi mencapai 150.000 unit per tahun. Total investasi yang digelontorkan perusahaan untuk proyek ini diperkirakan mencapai Rp16 triliun.

Selain memenuhi kebutuhan pasar domestik, fasilitas tersebut juga disiapkan untuk membuka peluang ekspor kendaraan listrik ke pasar ASEAN.

Bagaimana Jika Tidak Penuhi Komitmen?

Di sisi lain, BYD juga harus memenuhi komitmen regulasi pemerintah. Berdasarkan Permen Investasi No. 6 Tahun 2023 junto No. 1 Tahun 2024, produsen yang mendapatkan insentif impor kendaraan listrik CBU wajib mulai memproduksi mobil listrik di dalam negeri paling lambat 1 Januari 2026.

Apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat mengenakan sanksi berupa pengembalian nilai insentif yang telah dimanfaatkan melalui pencairan bank garansi atas Bea Masuk dan PPnBM yang sebelumnya ditangguhkan.

Mau Mudik Selamat, Perhatikan 4 Hal Penting Ini Soal Perawatan Sistem Rem Mobil Anda

Selain itu, kendaraan listrik rakitan lokal juga harus memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Berdasarkan Perpres No. 79 Tahun 2023, TKDN minimal 40 persen berlaku pada 2022–2026, meningkat menjadi 60 persen pada 2027–2029, dan 80 persen mulai 2030.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *